QAUL SHAHABI

Senin, 28 Desember 2015

QAUL SHAHABI




QAUL SHAHABI
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ushul Fiqh
Dosen Pengampu : H. Ali Muchtar, Lc



Disusun Oleh :
Bryan Adam Pratama
Zulfa Nurma M
:
:
1403036076
1403036102



FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2014









I.          PENDAHULUAN
Berdasarkan telah ditetapkan bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat: al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma’, dan al-Qiyas, jumhur ulama telah sepakat bahwa empat hal itu dapat digunakan sebagai dalil, juga sepakat bahwa urutan penggunaan dalil tersebut adalah sebagai berikut: pertama al-Qur’an, kedua al-Sunnah, ketiga al-Ijma’ dan keempat al-Qiyas.
Akan tetapi, ada dalil lain selain dari yang empat di atas, yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian di antara mereka ada yang menggunakan dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’dan sebagian yang lain mengingkarinya. Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum salah satunya adalah mazhab (qaul) al-Shahabi.[1]
II.          RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Qaul Shahabi
2.      Macam-macam Qaul Shahabi
3.      Kedudukan Qaul Shahabi Menurut Pandangan Ulama
4.      Implikasi Dari Perbedaan Pandangan
III.       PEMBAHASAN
A.    Pengertian Qaul Shahabi
Hampir semua kitab ushul fiqh membahas tentang madzhab shahabi, meskipun mereka berbeda dalam keluasan beritanya, juga berbeda dalam penamaannya. Ada yang menamakannya dengan qaul shahabi, ada juga yang menamakannya dengan fatwa shahabi. Hampir semua literatur yang membahas madzhab shahabi menempatkan pada pembahasan tentang dalil syara’ yang diperselisihkan. Bahkan ada yang menempatkannya pada pembahasan tentang dalil syara’ yang ditolak seperti yang dilakukan Asnawi dalam kitabnya Syarh Minbaj al-Ushul.[2] Hal ini menunjuukkan bahwa madzhab shahabi itu berbeda dengan ijma’ shahabi yang menempati kedudukan yang tinggi dalam dalil syara’ karena kehujjahannya diterima semua pihak, meskipun di kalangan sebagian kecil ulama ada yang menolak kehujjahan ijma’ secara umum.
Menurut bahasa, Qaul artinya ucapan, perkataan. Shahabi artinya sahabat, teman. Tetapi yang dimaksudkan disini adalah sahabat Nabi, yakni seorang yang hidup pada masa Nabi atau pernah bertemu dengan Nabi dan mati dalam Islam.[3] Terdapat perbedaan pengertian antara jumhur ulama ushul fiqh dan ulama hadis. Menurut ulama fiqh sahabat adalah setiap orang mukmim yang bertemu dengan Rasulullah, wafat dalam keadaan mukmim, dan bergaul dengan beliau dalam waktu yang sama. Sedangkan menurut ulama hadis sahabat adalah setiap orang mukmin yang bertemu dengan Rasulullah dan wafat dalam keadaan mukmin, baik pergaulan mereka tersebut dalam waktu yang lama maupun sebentar.[4]
Qaul Shahabi dalam ilmu Ushul Fiqh adalah :
فتوى الصحابي بانفراده قوله.
“Fatwa sahabat (Nabi) yang berbentuk ucapan dengan dasar (pendapat) pribadinya.”
Jadi perkataan atau fatwa atau hasil Ijtihat seorang Shahabat Nabi tentang sesuatu hal yang berhubungan dengan hukum Syara’, dinamakan Qaul Shahabi atau Qaul Shahabat.[5]
B.     Macam-macam Qaul Shahabi
Para ulama membagi qaul al-Shahabi ke dalam beberapa macam, di antaranya:
1.       Perkataan sahabat terhadap hal-hal yang tidak termasuk objek ijtihad. Dalam hal ini para ulama semuanya sepakat bahwa perkataan sahabat bisa dijadikan hujjah. Karena kemungkinan sima’ dari Nabi SAW sangat besar, sehingga perkataan sahabat dalam hal ini bisa termasuk dalam kategori al-Sunnah, meskipun perkataan ini adalah hadits mauquf. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam as-Sarkhasi dan beliau memberikan contoh perkataan sahabat dalam hal-hal yang tidak bisa dijadikan objek ijtihad seperti, perkataan Ali bahwa jumlah mahar yang terkecil adalah sepuluh dirham, perkataan Anas bahwa paling sedikit haid seorang wanita adalah tiga hari sedangkan paling banyak adalah sepuluh hari.[6]
Namun contoh-contoh tesebut ditolak oleh beberapa ulama Syafi’iyah, bahwa hal-hal tersebut adalah permasalahan-permasalahan yang bisa dijadikan objek ijtihad. Dan pada kenyataannya baik jumlah mahar dan haid wanita berbeda-beda dikembalikan kepada kebiasaan masing-masing.
2.       Perkataan sahabat yang disepakati oleh sahabat yang lain. Dalam hal ini perkataan sahabat adalah hujjah karena masuk dalam kategori ijma’.
3.       Perkataan sahabat yang tersebar di antara para sahabat yang lainnya dan tidak diketahui ada sahabat yang mengingkarinya atau menolaknya. Dalam hal ini pun bisa dijadikan hujjah, karena ini merupakan ijma’ sukuti, bagi mereka yang berpandapat bahwa ijma’ sukuti bisa dijadikan hujjah.
4.       Perkataan sahabat yang berasal dari pendapatnya atau ijtihadnya sendiri. Qaul al-Shahabi yang seperti inilah yang menjadi perselisihan di antara para ulama mengenai keabsahannya sebagai hujjah dalam fiqh Islam.[7]
C.    Kedudukan Qaul Shahabi Menurut Pandangan Ulama
Tentang Qaul Shahabat terdapat hal-hal yang disepakati oleh para ulama dan terdapat pula yang diperselisihkan, yaitu :
1.      Hal yang disepakati oleh ulama adalah bahwa pendapat shahabat tidaklah menjadi hujjah bagi sahabat lainnya. Seperti Qaul Ibnu Umar tidak menjadi hujjah bagi Ibnu Abbas, qaul Abu bakar tidak menjadi hujjah bagi Umar bin Khatab demikian sebaliknya.
2.      Hal-hal yang diperselihkan adalah tentang boleh atau tidaknya qaul shahabat dijadikan hujjah bagi tabi’in atau orang-orang yang sesudahnya. Dalam hal ini terbagi menjadi 2 pendapat :
a.       Jumhur Ulama berpendapat bahwa Qaul Shahabat tidak dijadikan sebagai hujjah dalam menentukan hukum syara’.
b.      Sebagian Ulama lainnya berpendapat bahwa, Qaul Shahabat boleh dijadikan hujjah untuk tabi’in dan orang-orang sesudahnya.[8]
Dikalangan ulama, terdapat berbeda pendapat tentang kedudukan qaul sahabi sebagai hujjah syar’iyyah. Kalangan ulama Hanafiyah berpandangan bahwa qaul sahabi merupakan hujjah syar’iyyah bagi perkara yang tidak di jangkau oleh Qiyas. Apabila menyangkut perkara yang tidak bisa dijangkau oleh Qiyas, kedudukan Qaul Shahabi diperselisihkan kalangan internal mereka.[9] Dalam hal ini, apakah fatwa atau qaul shahabi itu harus di ikuti oleh para mujtahid setelah Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ dalam penetapan hukum atau tidak.
Dalam hal ini, Abdul-karim Zaidan membagi pendapat sahabat kedalam empat kategori:
1.      Fatwa sahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad. Misalnya, fatwa Ibnu Mas’ud, bahwa batas minimal maskawin sebanyak sepuluh dirham. Fatwa-fatwa  seperti ini bukan merupakan hasil ijtihad sahabat dan besar kemungkinan hal itu mereka terima dari Rasulullah. Oleh karena itu, fatwa-fatwa  semacam ini disepakati menjadi landasan hukum,  bagi generasi sesudahnnya.
2.      Fatwa sahabat yang disepakati secara tegas di kalangan mereka dikenal dengan ijma’ sahabat. Fatwa seperti ini menjadi pegangan bagi generasi sesudahnya.
3.      Fatwa sahabat secara perorangan  yang tidak mengikat sahabat yang lain. Para mujtahid di kalangan sahabat memang sering berbeda pendapat dalam satu masalah, namun dalam hal ini fatwa seorang sahabat tidak mengikat (diikuti)  sahabat yang lain.
4.      Fatwa sahabat secara perorangan yang didasarkan oleh ra’yu dan ijtihad.[10]
Kalangan ulama Malikiyah berpendapat bahwa Qaul Shahabi merupakan Hujjah Syar’iyyah, yang harus diprioritaskan ketimbang Qiyas. Kalangan ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa Qaul Shahabi tidak bisa dijadikan sebagai Hujjah Syar’iyyah sama sekali.
Kalangan ulama Syafi’iyyah (golongan penolak Qaul Shahabi) mengajukan Argumen berupa Surah Al-Hasyr : 2
uqèd üÏ%©!$# ylt÷zr& tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ô`ÏB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNÏd̍»tƒÏŠ ÉA¨rL{ ÎŽô³ptø:$# 4 $tB óOçF^oYsß br& (#qã_ãøƒs ( (#þqZsßur Oßg¯Rr& óOßgçGyèÏR$¨B NåkçXqÝÁãm z`ÏiB «!$# ãNßg9s?r'sù ª!$# ô`ÏB ß]øym óOs9 (#qç7Å¡tGøts ( t$xs%ur Îû ãNÍkÍ5qè=è% |=ôã9$# 4 tbqç/̍øƒä NåksEqãç/ öNÍkÏ÷ƒr'Î/ Ï÷ƒr&ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#rçŽÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»tƒ ̍»|Áö/F{$# ÇËÈ  
 “Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.”
Di dalam ayat ini terdapat ungkapan الأبصاربرواتاأولى; artinya adanya perintah untuk melakukan i’tibar, bukan bertaklid. Disamping itu, sahabat Nabi bukanlah orang yang Ma’sum (terpelihara dari dosa); mereka bisa saja mengalami kelupaan. Hal demikian meniscayakan tidak layaknya qaul mereka sebagai Hujjah Syar’iyyah.
Kalangan ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah (golongan penerima Qaul Shahabi), mengutarakan argumentasinya, yaitu :
1.      Hadis
اصحابي كالنجوم بأيتم اهتديتم
“para sahabatku adalah laksana bintang gemilang, siapapun diantara mereka yang kamu ikuti niscaya kamu memperoleh petunjuk.”
2.      Merujuk dan mengaplikasikan Qaul Shahabi Nabi lebih utama karena adanya kemungkinan mereka mendengar langsung dari nabi. Sekiranya itu fatwa individual mereka, tentu fatwa itu sejalan dengan pemahaman mereka terhadap nash syara’ dan pemahaman mereka ini tentu lebih dekat dengan kebenaran karena merekalah yang menjadi saksi sejarah pembinaan hukum Islam (Tasryi’ Islami) yang dilakukan Rasulullah SAW merekalah yang memahami dengan akurat Asbab Al-Nuzul dan Asbab Al-Wurud, dan merekalah yang mengenal dengan urut konteks putusan hukum yang ditetapkan oleh Nabi. Dengan demikian, jelaslah bahwa Qaul Shahabi mempunyai keunggulan dari berbagai segi sehingga mesti diposisikan sebagai hujjah syar’iyyah.[11]
Dalam perbedaan pendapat tersebut Wahbahaz-Zuhaili menyimpulkan menjadi dua pendapat, sebagai berikut:
Pertama, menurut kalangan Hanafiyyah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan pendapat terkuat dari Ahmad bin hanbal, bahwa fatwa shahabat dapat dijadikan pegangan oleh generasi sesudahnya. Alasan mereka antara lain:
1.      Firman Allah:
öNçGZä. uŽöyz >p¨Bé& ôMy_̍÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã ̍x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 öqs9ur šÆtB#uä ã@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# tb%s3s9 #ZŽöyz Nßg©9 4 ãNßg÷ZÏiB šcqãYÏB÷sßJø9$# ãNèdçŽsYò2r&ur tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÊÊÉÈ  
“kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Ayat tersebut menurut mereka ditujukan kepada para sahabat dan menunjukan bahwa apa yang mereka sampaikan adalah ma’ruf (kebaikan), dan oleh karena itu harus diikuti.
2.      Sabda Rasulullah
أصحابى كالنجوم بأي اقدتديتم اهتديتم
“para sahabatku bagaikann bintang-bintang, siapapun diantara mereka yang kalian ikuti, mka kalian akan mendapat petunjuk.”
Hadis tersebut menurut penganut aliran ini menunjukan wajib hukumnya mengikuti fatwa sahabat. Tetapi menurut Ibnu Hazm, hadis ini termasuk hadis maudhu’ yang tidak bisa dijadikan sandaran hukum.
Kedua, menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, Mu’tazilah dan kalangan Syai’ah bahwa fatwa sahabat tidak mengikat generasi sesudahnya. Diantara alasan yang mereka kemukakan adalah:
a.       Firman Allah
uqèd üÏ%©!$# ylt÷zr& tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ô`ÏB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNÏd̍»tƒÏŠ ÉA¨rL{ ÎŽô³ptø:$# 4 $tB óOçF^oYsß br& (#qã_ãøƒs ( (#þqZsßur Oßg¯Rr& óOßgçGyèÏR$¨B NåkçXqÝÁãm z`ÏiB «!$# ãNßg9s?r'sù ª!$# ô`ÏB ß]øym óOs9 (#qç7Å¡tGøts ( t$xs%ur Îû ãNÍkÍ5qè=è% |=ôã9$# 4 tbqç/̍øƒä NåksEqãç/ öNÍkÏ÷ƒr'Î/ Ï÷ƒr&ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#rçŽÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»tƒ ̍»|Áö/F{$# ÇËÈ  
Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama[1463]. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.”
Yang dimaksud dengan “mengambil pelajaran” dalam ayat tersebut menurut mereka adalah melakukan ijtihad. Dengan demikian berarti ayat tersebut memerintahkan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan ijtihad. Sedangkan mengikuti pendapat sahabat berarti seorang mujtahid bertaqlid kepada shahabat itu yang bertentangan dengan kehendak ayat tersebut yang menyuruh mereka berijtihad.
b.      Para shahabat bukanlan orang yang ma’sum (terbebas dari kesalahan), sama dengan mujtahid lainnya. Oleh sebab itu, fatwa mereka mengandung keboleh jadian keliru. Sesuatu yang boleh jadi keliru tidak layak untuk diikuti.
Muhammad Abu Zahrah, ahli Ushul Fiqh, menganggap pendapat yang pertama, yaitu bahwa fatwa shahabat dapat dijadikan pegangan, lebih kuat untuk dipegang. Alasannya, bahwa para shahabat adalah generasi yang paling dekat dengan Rasulullah. Mereka banyak menyaksikan pembentukan hukum dari Rasulullah dan banyak mengetahui tentang latar belakang turunnya ayat, serta orang yang paling tahu, setelah Rasulullah, tentang maksud dari ayat atau hadis Rasulullah. Oleh karena itu, fatwa-fatwa mereka lebih dapat dipercaya sehingga dapat dijadikan rujukan.[12]
Dengan demikian, dapatlah disimpulkan karena Qaul Shahabat semata-mata pendapat atau hasil ijtihat, maka Qaul Shahabat tidaklah dapat dijadikan hujjah dalam menentukan hukum syara’ kecuali jelas-jelas didasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadits atau Sunnah yang sah.
D.    Implikasi Dari Perbedaan Pandangan
a.       Jual beli ‘Inah (Bai al-‘inah)
Jual beli ‘Inah (Bai al-‘inah) adalah suatu bentuk jual beli seperti si A menjual suatu barang kepada si B dengan harga tertentu untuk jangka waktu tertentu (secara tempo), lalu si A membeli kembali barang itu dari si B dengan harga yang lebih rendah secara tunai.
Kalangan ulama syafi’iyyah membolehkan jual beli ini. Dalil yang diajukan adalah Qiyas.
Sedangkan dikalangan ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah memandang haram dan tidak sah hukumnya transaksi jual beli yang mengiringi, yakni jual beli antara si A dan si B dengan harga yang rendah secara tunai. Dalil yang digunakan oleh mereka sebagai argumen adalah sadd Al-Dzari’ah, yakni dalam hal ini menutup rapat-rapat jalan terjadinya riba. Dalam hal lain mereka menggunakan suatu perkara yang diriwayatkan oleh Aisyah. Aisyah pernah ditanya oleh seorang perempuan (budak yang diperistri Zaid bin Arqam) bahwa ia telah menjual kepada Al-‘Atha seorang budak milik Zaid bin Arqam seharga 800 dirham secara tempo, lalu Zaid membutuhkan budak itu sehingga Zaid membelinya kembali seharga 600 dinar secara tunai. Aisyah menjawab bahwa itulah seburuk-buruknya jual beli, dan zaid telah membatalkann amaliah jihadnya bersama Rasulullah jika ia tidak bertaubat.
b.      Kadar Waktu Terlama Kehamilan
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang kadar waktu kehamilan seorang perempuan.[13]
Kalangan ulama Hanafiyyah mengatakan bahwa kadar Waktu terlama kehamilan seorang perempuan adalah dua tahun. Mereka merujuk kepada Qaul Shahabi, yakni pendapat Aisyah yang menyatakan :
الوَلَدُلَايَبْقَى فِي البَطْنِ أَكْثَرُمِنْ سَنَتَيْنِ وَلَوْفَلْكَةٌ مِغْزَل
“Anak tidak di dalam perut (ibunya) lebih dari dua tahun meskipun sebulatan pinang.”
Dengan demikian, mereka telah mengaplikasikan Qaul Shahabi sebagai Hujjah Syar’iyyah.
Kalangan ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa kadar waktu terlama kehamilan seseorang perempuan adalah empat tahun. Argumen mereka adalah bahwa bagi perkara yang tidak ada landasan dari nash syara’, perkara itu harus dikembalikan kepada fakta kehidupan, dan bahkan fakta kehidupan menunjukkan adanya sejumlah bayi yang hidup dalam kandungan ibunya selama empat tahun. Dengan demikian, kelompok ulama ini tidak menggunakan Qaul Shahabi sebagai Hujjah Syar’iyyah.
c.       Kadar ganti rugi atas pencederaan hewan ternak
Kalangan ulama Hanafiyyhah memandang perlunya perbedaan macam hewan ternak dalam kasus tersebut. Menurut mereka, apabila hewan ternak yang mereka cederai berupa kambing/domba maka kadar ganti ruginya adalah senilai dengan harga yang terkurangi dari harga standar kambing/domba itu, hal ini karena dagung hewan itulah yang menjadi sasaran pokok pemanfaatan. Sedangkan, apabila hewan ternak yang dicederai itu berupa hewan bukan kambing/domba, seperti unta, sapi dan kuda maka kadar gantu ruginya adalah seperempat dari harga standar hewan.[14]
Dasar argumen mereka adalah Qaul Shahabi, yakni Qaul Umar bin Khaththab. Diriwayatkan bahwa khalifah Umar menulis surat kepada Syuraih ketika ia bertanya tentang kasus pencederaan mata hewan ternak, yang pokok isinya menyatakan kadar ganti ruginya adalah seperempat dari harga standar hewan itu. Mereka mengemukakan hadis yang ririwatkan oleh Zaid bin Tsabit yang menceritakan bahwa Nabi telah membuat putusan hukum: ganti rugi pencederaan mata hewan ternak adalah seperempat dari harga standar hewan itu.
Kalangan ulama malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat apabila hewan ternak “apapun macamnya” jika dicederai maka kadar ganti ruginya adalah senilai dengan harga yang terkurangi dari harga standar hewan itu. Dasar argumen mereka adalah qiyas, yakni qiyas kepada kasus perbuatan melawan hukum terhadap harta kekayaan orang lain. Dengan demikian, mereka tidak menggunakan Qaul Shahabi.
d.      Kadar waktu tersingkat menstruasi
Para ulama berbeda pendapat mengenai kadar waktu tersingkat menstruasi. Kalangan ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa kadar waktu tersingkat menstruasi kaum perempuan adalah 3x24 jam (tiga hari). Dasar argumen mereka ialah Qaul Shahabi, yakni Qaul Anas bin Malik, yang menyatakan bahwa masa menstruasi kaum perempuan adalah tiga, empat, lima, enam sampai sepuluh hari. Menurut merekan, Anas bin Malik dalam mengatakan demikian mesti mempunyai sandaran naqli: jadi, bukan ra’yu darinya. Mereka juga mengemukakan hadits Wa’ilah bin al-Asqa’ yang menginformasikan bahwa Rasulullah bersabda:
أقل الحيض ثلاثة أيام وأكثره عشرة
“dengan demikian, mereka telah mengaplikasikan Qaul Shahabi”
Kalangan ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah berpandangan bahwa kadar waktu tersingkan menstruasi kaum perempuan adalah 1x24 jam (satu hari). Argumentasi yang mereka kemukakan, yakni bahwa masalah ini disinggung oleh nash syara’ secara mutlak, tanpa ada ketentuan batasan waktu atas masa tersingkat menstruasi kaum perempuan itu sehingga masalah ini harus dikembalikan kepada ‘urf atau ‘adah, dan berdasarkan ‘urf atau ‘adah, terbukti bahwa kadar waktu tersingkat menstruasi kaum perempuan itu adalah 1x24 jam. Di sini jelas mereka tidak menjadikan Qaul Shahabi sebagai Hujjah Syar’iyyah.[15]
e.       Menikahi perempuan yang sedang ‘iddah dari suaminya yang terdahulu serta menyetubuhinya
Apabila si A ditalak tiga oleh suaminya, si B; maka  si A menjalani masa ‘iddah. Akan tetapi, belum juga habis ‘iddah-nya, si A menikah lagi dengan lelaki lain, si D; dan akhirnya si D menyetubuhi si A. Bagaimanakah pernikanan tersebut?
Kalangan ulama Malikiyyah berpendapat bahwa pernikahan antara si D (laki-laki) dan si A (perempuan) batal demi hukum; ikatan pernikahan keduanya harus di bubarkan, dan keduanya diharamkan bersatu dalam ikatan pernikahan untuk selama-lamanya. Dasar argumen merekan ialah qaul shahabi yakni qaul Umar bin Khatab.
Kalangan ulama syafi’iyah dan Hanabilah berpandangan bahwa calon suami yang berikutnya boleh menikahi perempuan itu sesudah habis masa ‘idahnya.
f.       Kedudukan istri ketika suaminya hilang, tidak diketahui kabarnya
Kalangan ulama Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa apabila sang suami hilang, tidak diketahui kabar, si istri harus menahan diri selama empat tahun (masa setelah kehamilan), lalu ia ‘iddah karena dtinggal wafat suami selama 4 bulan 10 hari, dan sesudah itu halal baginya menikah dengan lelaki lain. Dasar argumen mereka kemukakan adalah qaul shahabi, yakni qaul Umar.
Kalangan ulama Hanafiyyah berpandangan bahwa ikatan pernikahan antara sang suami dan istrinya itu tidak bisa di bubarkan kecuali apabila telah mencapai masa 120 tahun sejak kelahiran san suami tersebut, kalau sudah tercapai, baru diputuskan bahwa ia sudah wafat. Mereka merujuk kepada hadis tentang kedudukan istri dari sang suami hilang, tidak diketahui kabarbya, Nabi menyatakan:
انهاامرأته حتى يأتيهاالبيان
“sesungguhnya dia adalah istrinya sampai datang keterangan padanya”[16]
g.      Kewarisan perempuan yang ditalak bain saat suaminya berpenyakit kritis
Kalangan ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hambaliyyah berpendapat bahwa apabila seorang istri ditalak bain karena sang suami sedang mengidap penyakit kritis, lalu ia meninggal sebelum si istri habis masa ‘idah-nya maka si (mantan) istri itu berhak atas kewarisan harta pusaka suaminya. Pandangan mereka mangacu kepada Qaulu Shahabi, yakni qaul Ustman bin ‘Affan.
Kalangan ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa si (mantan) istri itu tidak berhak atas kewarisan harta pusaka suaminya karena hukum talak “naik dikala sehat maupun sakit” adalah sama saja. Argumentasi yang mereka kemukakan, yakni bahwa dalam kondisi yang sama, sang suami tidak berhak pula atas kewarisan harta pusaka istrinya maka demikian pula sang istri; bahwa sang suami tidak punya hak rujuk sehingga ia sebenarnya bukan lagi suami dari si istri (perempuan); bahwa sang istri tidak ber-‘iddah dengan ‘iddah wafat melainkan dengan ‘iddah talak; dan bahwa sang suami boleh menikahi saudari (perempuan) dari si istri dan juga boleh menikahi empat perempuan lainnya. Semua itu menunjukan bahwa si istri itu sesungguhnya bukanlah lagi istri dari sang suami; dan Allah menetapkan hubungan kewarisan selama terdapat hubungan persuamiistrian diantara keduanya.[17]
IV.       PENUTUP
a.      Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari pemaparan materi di atas adalah:
1.      Qaul artinya ucapan, perkataan. Shahabi artinya sahabat, teman. Tetapi yang dimaksudkan disini adalah sahabat Nabi, yakni seorang yang hidup pada masa Nabi atau pernah bertemu dengan Nabi dan mati dalam Islam.
2.      Para ulama membagi qaul al-Shahabi ke dalam beberapa macam, di antaranya:
                                                           i.      Perkataan sahabat terhadap hal-hal yang tidak termasuk objek ijtihad.
                                                         ii.      Perkataan sahabat yang disepakati oleh sahabat yang lain.
                                                       iii.      Perkataan sahabat yang tersebar di antara para sahabat yang lainnya dan tidak diketahui ada sahabat yang mengingkarinya atau menolaknya.
                                                       iv.      Fatwa sahabat secara perorangan  yang tidak mengikat sahabat yang lain.
3.      Terdapat dua kelompok yang tentang kedudukan Qaul Shahabi:
                                                           i.      Kalangan ulama Syafi’iyyah (golongan penolak Qaul Shahabi).
                                                         ii.      Kalangan ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah (golongan penerima Qaul Shahabi).

4.      Terdapat tujuh Implikasi
                                                           i.      Jual beli ‘Inah (Bai al-‘inah).
                                                         ii.      Kadar Waktu Terlama Kehamilan.
                                                       iii.      Kadar ganti rugi atas pencederaan hewan ternak.
                                                       iv.      Kadar waktu tersingkan menstruasi.
                                                         v.      Menikahi perempuan yang sedang ‘iddah dari suaminya yang terdahulu serta menyetubuhinya.
                                                       vi.      Kedudukan istri ketika suaminya hilang, tidak diketahui kabarnya.
                                                     vii.      Kewarisan perempuan yang ditalak bain saat suaminya berpenyakit kritis.
b.      Kalimat Penutup
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga bermanfaat kepada pembaca dan dapat memberikan pemahaman kepada pemakalah.
Sekian dari kami, apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam hal penulisan makalah ini, kritikserta saran yang membangun sangat kami butuhkan dari anda. Dari kami, selaku pemakalah meminta maaf yang sebesar-besarnya dan atas perhatian saudara kami ucapkan terimakasih.





DAFTAR PUSTAKA
Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2011
Dahlan, Abd Rahman, Ushul Fiqh, Jakarta: Amza, 2012
Djalil, Basiq, Ilmu Ushul Fiqh 1 dan 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
Effendi Satria, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003
 tanggal 24 November 2014




[3] Basiq Djalil, Ilmu Ushu lFiqih 1 dan 2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hlm. 163
[4] Abd. Rahmad Dahlan, Ushul Fiqh, (Jakarta: Amza, 2012), hlm. 225                      
[5] Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqih 1 dan 2,hlm. 163-164
[8] Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqih 1 dan 2,hlm.164
[9] Asmawi, Perbandingan Ushu lFiqh, (Jakarta: Amzah, 2011), hlm 168
[10] Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group), hlm 169-170
[11] Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2011), hlm 168-170
[12] Satria Effendi, Ushul Fiqh, hlm 170-172
[13] Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh, 168-169
[14] Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh, 171
[15] Asmawi, Perbandingan Ushu lFiqh, 171-173
[16] Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh, 174
[17] Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh, 174-175

0 komentar :

Posting Komentar