QAUL SHAHABI
QAUL
SHAHABI
Makalah
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Ushul Fiqh
Dosen
Pengampu : H. Ali Muchtar, Lc
Disusun
Oleh :
Bryan Adam Pratama
Zulfa Nurma M
|
:
:
|
1403036076
1403036102
|
FAKULTAS ILMU TARBIYAH
DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI WALISONGO SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Berdasarkan telah ditetapkan bahwa
dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang
berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat: al-Qur’an,
al-Sunnah, al-Ijma’, dan al-Qiyas, jumhur ulama telah
sepakat bahwa empat hal itu dapat digunakan sebagai dalil, juga sepakat bahwa
urutan penggunaan dalil tersebut adalah sebagai berikut: pertama al-Qur’an,
kedua al-Sunnah, ketiga al-Ijma’ dan keempat al-Qiyas.
Akan tetapi, ada dalil lain selain dari
yang empat di atas, yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas
penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian di antara mereka ada yang menggunakan
dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’dan sebagian
yang lain mengingkarinya. Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya
sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum salah satunya
adalah mazhab (qaul) al-Shahabi.[1]
II.
RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Qaul Shahabi
2. Macam-macam Qaul Shahabi
3. Kedudukan Qaul
Shahabi Menurut Pandangan Ulama
4. Implikasi Dari
Perbedaan Pandangan
III. PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Qaul Shahabi
Hampir semua kitab ushul fiqh membahas
tentang madzhab shahabi, meskipun mereka berbeda dalam keluasan
beritanya, juga berbeda dalam penamaannya. Ada yang menamakannya dengan qaul
shahabi, ada juga yang menamakannya dengan fatwa shahabi. Hampir
semua literatur yang membahas madzhab shahabi menempatkan pada
pembahasan tentang dalil syara’ yang diperselisihkan. Bahkan
ada yang menempatkannya pada pembahasan tentang dalil syara’ yang
ditolak seperti yang dilakukan Asnawi dalam kitabnya Syarh Minbaj
al-Ushul.[2]
Hal ini menunjuukkan bahwa madzhab shahabi itu berbeda
dengan ijma’ shahabi yang menempati kedudukan yang tinggi
dalam dalil syara’ karena kehujjahannya diterima semua
pihak, meskipun di kalangan sebagian kecil ulama ada yang menolak kehujjahan ijma’ secara
umum.
Menurut bahasa, Qaul artinya ucapan,
perkataan. Shahabi artinya sahabat, teman. Tetapi yang dimaksudkan disini
adalah sahabat Nabi, yakni seorang yang hidup pada masa Nabi atau pernah bertemu
dengan Nabi dan mati dalam Islam.[3]
Terdapat perbedaan pengertian antara jumhur ulama ushul fiqh dan ulama hadis.
Menurut ulama fiqh sahabat adalah setiap orang mukmim yang bertemu dengan Rasulullah,
wafat dalam keadaan mukmim, dan bergaul dengan beliau dalam waktu yang sama.
Sedangkan menurut ulama hadis sahabat adalah setiap orang mukmin yang bertemu dengan
Rasulullah dan wafat dalam keadaan mukmin, baik pergaulan mereka tersebut dalam
waktu yang lama maupun sebentar.[4]
Qaul Shahabi dalam ilmu Ushul Fiqh adalah :
فتوى الصحابي بانفراده قوله.
“Fatwa sahabat (Nabi) yang berbentuk ucapan
dengan dasar (pendapat) pribadinya.”
Jadi perkataan atau fatwa atau hasil Ijtihat seorang Shahabat Nabi
tentang sesuatu hal yang berhubungan dengan hukum Syara’, dinamakan Qaul
Shahabi atau Qaul Shahabat.[5]
B. Macam-macam Qaul Shahabi
Para ulama membagi qaul al-Shahabi ke dalam
beberapa macam, di antaranya:
1. Perkataan sahabat terhadap hal-hal yang tidak termasuk objek ijtihad.
Dalam hal ini para ulama semuanya sepakat bahwa perkataan sahabat bisa
dijadikan hujjah. Karena kemungkinan sima’ dari
Nabi SAW sangat besar, sehingga perkataan sahabat dalam hal ini bisa termasuk
dalam kategori al-Sunnah, meskipun perkataan ini adalah hadits mauquf.
Pendapat ini dikuatkan oleh Imam as-Sarkhasi dan beliau memberikan contoh
perkataan sahabat dalam hal-hal yang tidak bisa dijadikan objek ijtihad seperti,
perkataan Ali bahwa jumlah mahar yang terkecil adalah sepuluh dirham, perkataan
Anas bahwa paling sedikit haid seorang wanita adalah tiga hari sedangkan paling
banyak adalah sepuluh hari.[6]
Namun contoh-contoh tesebut ditolak oleh beberapa ulama Syafi’iyah,
bahwa hal-hal tersebut adalah permasalahan-permasalahan yang bisa dijadikan
objek ijtihad. Dan pada kenyataannya baik jumlah mahar dan haid
wanita berbeda-beda dikembalikan kepada kebiasaan masing-masing.
2. Perkataan sahabat yang disepakati oleh sahabat yang lain. Dalam hal
ini perkataan sahabat adalah hujjah karena masuk dalam
kategori ijma’.
3. Perkataan sahabat yang tersebar di antara para sahabat yang lainnya
dan tidak diketahui ada sahabat yang mengingkarinya atau menolaknya. Dalam hal
ini pun bisa dijadikan hujjah, karena ini merupakan ijma’
sukuti, bagi mereka yang berpandapat bahwa ijma’ sukuti bisa
dijadikan hujjah.
4. Perkataan sahabat yang berasal dari pendapatnya atau ijtihadnya
sendiri. Qaul al-Shahabi yang seperti inilah yang menjadi
perselisihan di antara para ulama mengenai keabsahannya sebagai hujjah dalam
fiqh Islam.[7]
C. Kedudukan Qaul Shahabi Menurut Pandangan Ulama
Tentang
Qaul Shahabat terdapat hal-hal yang disepakati oleh para ulama dan terdapat
pula yang diperselisihkan, yaitu :
1.
Hal
yang disepakati oleh ulama adalah bahwa pendapat shahabat tidaklah menjadi
hujjah bagi sahabat lainnya. Seperti Qaul Ibnu Umar tidak menjadi hujjah bagi
Ibnu Abbas, qaul Abu bakar tidak menjadi hujjah bagi Umar bin Khatab demikian
sebaliknya.
2.
Hal-hal
yang diperselihkan adalah tentang boleh atau tidaknya qaul shahabat dijadikan
hujjah bagi tabi’in atau orang-orang yang sesudahnya. Dalam hal ini terbagi
menjadi 2 pendapat :
a.
Jumhur
Ulama berpendapat bahwa Qaul Shahabat tidak dijadikan sebagai hujjah dalam
menentukan hukum syara’.
b.
Sebagian
Ulama lainnya berpendapat bahwa, Qaul Shahabat boleh dijadikan hujjah untuk
tabi’in dan orang-orang sesudahnya.[8]
Dikalangan ulama, terdapat berbeda pendapat tentang kedudukan qaul sahabi sebagai hujjah
syar’iyyah. Kalangan ulama Hanafiyah berpandangan bahwa qaul sahabi merupakan
hujjah syar’iyyah bagi perkara yang tidak di jangkau oleh Qiyas. Apabila
menyangkut perkara yang tidak bisa dijangkau oleh Qiyas, kedudukan Qaul Shahabi
diperselisihkan kalangan internal mereka.[9]
Dalam hal ini, apakah fatwa atau qaul shahabi itu harus di ikuti oleh para
mujtahid setelah Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ dalam penetapan hukum atau tidak.
Dalam hal ini, Abdul-karim Zaidan membagi pendapat sahabat kedalam empat kategori:
1. Fatwa sahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad.
Misalnya, fatwa Ibnu Mas’ud, bahwa batas minimal maskawin sebanyak sepuluh
dirham. Fatwa-fatwa seperti ini bukan merupakan hasil ijtihad sahabat dan besar kemungkinan hal itu mereka terima dari Rasulullah. Oleh karena itu,
fatwa-fatwa semacam ini disepakati menjadi landasan hukum, bagi generasi sesudahnnya.
2. Fatwa sahabat yang disepakati secara tegas di
kalangan mereka dikenal dengan ijma’
sahabat. Fatwa seperti ini menjadi pegangan bagi generasi sesudahnya.
3. Fatwa sahabat secara perorangan
yang tidak mengikat sahabat yang lain. Para mujtahid di kalangan sahabat memang sering berbeda pendapat dalam satu masalah,
namun dalam hal ini fatwa
seorang sahabat tidak mengikat
(diikuti) sahabat yang
lain.
Kalangan
ulama Malikiyah berpendapat bahwa Qaul Shahabi merupakan Hujjah Syar’iyyah,
yang harus diprioritaskan ketimbang Qiyas. Kalangan ulama Syafi’iyyah
berpendapat bahwa Qaul Shahabi tidak bisa dijadikan sebagai Hujjah Syar’iyyah
sama sekali.
Kalangan ulama Syafi’iyyah (golongan
penolak Qaul Shahabi) mengajukan Argumen berupa Surah Al-Hasyr : 2
uqèd üÏ%©!$# ylt÷zr& tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ô`ÏB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNÏdÌ»tÏ ÉA¨rL{ Îô³ptø:$# 4 $tB óOçF^oYsß br& (#qã_ãøs ( (#þqZsßur Oßg¯Rr& óOßgçGyèÏR$¨B NåkçXqÝÁãm z`ÏiB «!$# ãNßg9s?r'sù ª!$# ô`ÏB ß]øym óOs9 (#qç7Å¡tGøts ( t$xs%ur Îû ãNÍkÍ5qè=è% |=ôã9$# 4 tbqç/Ìøä NåksEqãç/ öNÍkÏ÷r'Î/ Ï÷r&ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#rçÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»t Ì»|Áö/F{$# ÇËÈ
“Dia-lah yang
mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka
pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan
keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan
mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari
arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam
hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri
dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi
pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.”
Di dalam ayat ini terdapat ungkapan الأبصاربرواتاأولى; artinya adanya perintah untuk melakukan
i’tibar, bukan bertaklid. Disamping itu, sahabat Nabi bukanlah orang yang
Ma’sum (terpelihara dari dosa); mereka bisa saja mengalami kelupaan. Hal
demikian meniscayakan tidak layaknya qaul mereka sebagai Hujjah Syar’iyyah.
Kalangan ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah (golongan
penerima Qaul Shahabi), mengutarakan argumentasinya, yaitu :
1. Hadis
اصحابي
كالنجوم بأيتم اهتديتم
“para sahabatku adalah laksana bintang gemilang, siapapun diantara mereka yang kamu ikuti niscaya
kamu memperoleh petunjuk.”
2.
Merujuk
dan mengaplikasikan Qaul
Shahabi Nabi lebih utama karena adanya kemungkinan mereka mendengar langsung
dari nabi. Sekiranya itu fatwa individual mereka, tentu fatwa itu sejalan
dengan pemahaman mereka terhadap nash syara’ dan pemahaman mereka ini tentu
lebih dekat dengan kebenaran karena merekalah yang menjadi saksi sejarah
pembinaan hukum Islam (Tasryi’ Islami) yang dilakukan Rasulullah SAW merekalah
yang memahami dengan akurat Asbab Al-Nuzul dan Asbab Al-Wurud, dan merekalah
yang mengenal dengan urut konteks putusan hukum yang ditetapkan oleh Nabi.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Qaul Shahabi mempunyai keunggulan dari berbagai
segi sehingga mesti diposisikan sebagai hujjah syar’iyyah.[11]
Dalam perbedaan pendapat tersebut Wahbahaz-Zuhaili menyimpulkan menjadi
dua pendapat, sebagai berikut:
Pertama, menurut kalangan Hanafiyyah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan pendapat
terkuat dari Ahmad bin hanbal, bahwa fatwa shahabat dapat dijadikan pegangan oleh
generasi sesudahnya. Alasan mereka antara lain:
1.
Firman Allah:
öNçGZä. uöyz >p¨Bé& ôMy_Ì÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ cöqyg÷Ys?ur Ç`tã Ìx6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 öqs9ur ÆtB#uä ã@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# tb%s3s9 #Zöyz Nßg©9 4 ãNßg÷ZÏiB cqãYÏB÷sßJø9$# ãNèdçsYò2r&ur tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÊÊÉÈ
“kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada
Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di
antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang
fasik.”
Ayat tersebut menurut
mereka ditujukan kepada para sahabat dan menunjukan bahwa apa yang mereka sampaikan
adalah ma’ruf (kebaikan), dan oleh karena itu harus diikuti.
2. Sabda Rasulullah
أصحابى كالنجوم بأي اقدتديتم اهتديتم
“para sahabatku bagaikann
bintang-bintang, siapapun diantara mereka yang kalian ikuti, mka kalian akan
mendapat petunjuk.”
Hadis tersebut menurut penganut aliran ini menunjukan wajib hukumnya mengikuti fatwa sahabat. Tetapi menurut Ibnu Hazm, hadis ini termasuk hadis maudhu’ yang tidak bisa dijadikan sandaran hukum.
Kedua, menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, Mu’tazilah dan kalangan Syai’ah bahwa fatwa sahabat tidak mengikat generasi sesudahnya. Diantara alasan yang mereka kemukakan adalah:
a. Firman Allah
uqèd üÏ%©!$# ylt÷zr& tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ô`ÏB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNÏdÌ»tÏ ÉA¨rL{ Îô³ptø:$# 4 $tB óOçF^oYsß br& (#qã_ãøs ( (#þqZsßur Oßg¯Rr& óOßgçGyèÏR$¨B NåkçXqÝÁãm z`ÏiB «!$# ãNßg9s?r'sù ª!$# ô`ÏB ß]øym óOs9 (#qç7Å¡tGøts ( t$xs%ur Îû ãNÍkÍ5qè=è% |=ôã9$# 4 tbqç/Ìøä NåksEqãç/ öNÍkÏ÷r'Î/ Ï÷r&ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#rçÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»t Ì»|Áö/F{$# ÇËÈ
“Dia-lah yang
mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka
pada saat pengusiran yang pertama[1463]. kamu tidak menyangka, bahwa mereka
akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan
mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari
arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam
hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri
dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi
pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.”
Yang
dimaksud dengan
“mengambil pelajaran”
dalam ayat tersebut menurut mereka adalah melakukan ijtihad. Dengan demikian berarti ayat tersebut memerintahkan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan ijtihad. Sedangkan mengikuti pendapat sahabat berarti seorang mujtahid bertaqlid kepada shahabat itu yang bertentangan dengan kehendak ayat tersebut
yang menyuruh mereka berijtihad.
b. Para shahabat bukanlan orang yang ma’sum (terbebas dari kesalahan),
sama dengan mujtahid lainnya. Oleh sebab itu, fatwa
mereka mengandung keboleh jadian keliru.
Sesuatu yang boleh jadi keliru tidak layak untuk diikuti.
Muhammad Abu Zahrah, ahli Ushul Fiqh, menganggap pendapat
yang pertama, yaitu bahwa fatwa shahabat dapat dijadikan pegangan,
lebih kuat untuk dipegang.
Alasannya, bahwa para shahabat adalah generasi yang paling dekat dengan Rasulullah.
Mereka banyak menyaksikan pembentukan hukum dari Rasulullah dan banyak mengetahui tentang latar belakang turunnya ayat, serta
orang yang paling tahu, setelah Rasulullah, tentang maksud dari ayat atau hadis Rasulullah.
Oleh karena itu,
fatwa-fatwa mereka lebih dapat dipercaya sehingga dapat dijadikan rujukan.[12]
Dengan
demikian, dapatlah disimpulkan karena Qaul Shahabat semata-mata pendapat atau
hasil ijtihat, maka Qaul Shahabat tidaklah dapat dijadikan hujjah dalam
menentukan hukum syara’ kecuali jelas-jelas didasarkan kepada Al-Qur’an dan
Hadits atau Sunnah yang sah.
D. Implikasi Dari
Perbedaan Pandangan
a.
Jual
beli ‘Inah (Bai al-‘inah)
Jual beli ‘Inah (Bai al-‘inah) adalah suatu bentuk jual beli
seperti si A menjual suatu barang kepada si B dengan harga tertentu untuk
jangka waktu tertentu (secara tempo), lalu si A membeli kembali barang itu dari
si B dengan harga yang lebih rendah secara tunai.
Kalangan ulama syafi’iyyah membolehkan jual beli ini. Dalil yang
diajukan adalah Qiyas.
Sedangkan dikalangan ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah
memandang haram dan tidak sah hukumnya transaksi jual beli yang mengiringi,
yakni jual beli antara si A dan si B dengan harga yang rendah secara tunai.
Dalil yang digunakan oleh mereka sebagai argumen adalah sadd Al-Dzari’ah, yakni
dalam hal ini menutup rapat-rapat jalan terjadinya riba. Dalam hal lain mereka
menggunakan suatu perkara yang diriwayatkan oleh Aisyah. Aisyah pernah ditanya
oleh seorang perempuan (budak yang diperistri Zaid bin Arqam) bahwa ia telah
menjual kepada Al-‘Atha seorang budak milik Zaid bin Arqam seharga 800 dirham
secara tempo, lalu Zaid membutuhkan budak itu sehingga Zaid membelinya kembali
seharga 600 dinar secara tunai. Aisyah menjawab bahwa itulah seburuk-buruknya
jual beli, dan zaid telah membatalkann amaliah jihadnya bersama Rasulullah jika
ia tidak bertaubat.
b.
Kadar
Waktu Terlama Kehamilan
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang kadar waktu
kehamilan seorang perempuan.[13]
Kalangan ulama Hanafiyyah mengatakan bahwa kadar Waktu terlama
kehamilan seorang perempuan adalah dua tahun. Mereka merujuk kepada Qaul
Shahabi, yakni pendapat Aisyah yang menyatakan :
الوَلَدُلَايَبْقَى
فِي البَطْنِ أَكْثَرُمِنْ سَنَتَيْنِ وَلَوْفَلْكَةٌ مِغْزَل
“Anak tidak di dalam perut (ibunya) lebih
dari dua tahun meskipun sebulatan pinang.”
Dengan demikian, mereka telah mengaplikasikan Qaul Shahabi sebagai
Hujjah Syar’iyyah.
Kalangan ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat
bahwa kadar waktu terlama kehamilan seseorang perempuan adalah empat tahun.
Argumen mereka adalah bahwa bagi perkara yang tidak ada landasan dari nash
syara’, perkara itu harus dikembalikan kepada fakta kehidupan, dan bahkan fakta
kehidupan menunjukkan adanya sejumlah bayi yang hidup dalam kandungan ibunya
selama empat tahun. Dengan demikian, kelompok ulama ini tidak menggunakan Qaul
Shahabi sebagai Hujjah Syar’iyyah.
c.
Kadar
ganti rugi atas pencederaan hewan ternak
Kalangan ulama Hanafiyyhah memandang perlunya perbedaan macam hewan
ternak dalam kasus tersebut. Menurut mereka, apabila hewan ternak yang mereka
cederai berupa kambing/domba maka kadar ganti ruginya adalah senilai dengan
harga yang terkurangi dari harga standar kambing/domba itu, hal ini karena
dagung hewan itulah yang menjadi sasaran pokok pemanfaatan. Sedangkan, apabila
hewan ternak yang dicederai itu berupa hewan bukan kambing/domba, seperti unta,
sapi dan kuda maka kadar gantu ruginya adalah seperempat dari harga standar
hewan.[14]
Dasar argumen mereka adalah Qaul Shahabi, yakni Qaul Umar bin
Khaththab. Diriwayatkan bahwa khalifah Umar menulis surat kepada Syuraih ketika
ia bertanya tentang kasus pencederaan mata hewan ternak, yang pokok isinya
menyatakan kadar ganti ruginya adalah seperempat dari harga standar hewan itu.
Mereka mengemukakan hadis yang ririwatkan oleh Zaid bin Tsabit yang
menceritakan bahwa Nabi telah membuat putusan hukum: ganti rugi pencederaan
mata hewan ternak adalah seperempat dari harga standar hewan itu.
Kalangan ulama malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat
apabila hewan ternak “apapun macamnya” jika dicederai maka kadar ganti ruginya
adalah senilai dengan harga yang terkurangi dari harga standar hewan itu. Dasar
argumen mereka adalah qiyas, yakni qiyas kepada kasus perbuatan melawan hukum
terhadap harta kekayaan orang lain. Dengan demikian, mereka tidak menggunakan
Qaul Shahabi.
d.
Kadar
waktu tersingkat menstruasi
Para ulama berbeda pendapat mengenai kadar waktu tersingkat
menstruasi. Kalangan ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa kadar waktu tersingkat
menstruasi kaum perempuan adalah 3x24 jam (tiga hari). Dasar argumen mereka
ialah Qaul Shahabi, yakni Qaul Anas bin Malik, yang menyatakan bahwa masa
menstruasi kaum perempuan adalah tiga, empat, lima, enam sampai sepuluh hari.
Menurut merekan, Anas bin Malik dalam mengatakan demikian mesti mempunyai
sandaran naqli: jadi, bukan ra’yu darinya. Mereka juga mengemukakan
hadits Wa’ilah bin al-Asqa’ yang menginformasikan bahwa Rasulullah bersabda:
أقل
الحيض ثلاثة أيام وأكثره عشرة
“dengan demikian, mereka
telah mengaplikasikan Qaul Shahabi”
Kalangan ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah berpandangan
bahwa kadar waktu tersingkan menstruasi kaum perempuan adalah 1x24 jam (satu
hari). Argumentasi yang mereka kemukakan, yakni bahwa masalah ini disinggung
oleh nash syara’ secara mutlak, tanpa ada ketentuan batasan waktu atas masa
tersingkat menstruasi kaum perempuan itu sehingga masalah ini harus
dikembalikan kepada ‘urf atau ‘adah, dan berdasarkan ‘urf atau
‘adah, terbukti bahwa kadar waktu tersingkat menstruasi kaum perempuan
itu adalah 1x24 jam. Di sini jelas mereka tidak menjadikan Qaul Shahabi sebagai
Hujjah Syar’iyyah.[15]
e.
Menikahi
perempuan yang sedang ‘iddah dari suaminya yang terdahulu serta
menyetubuhinya
Apabila si A ditalak tiga oleh suaminya, si B; maka si A menjalani masa ‘iddah. Akan
tetapi, belum juga habis ‘iddah-nya, si A menikah lagi dengan lelaki
lain, si D; dan akhirnya si D menyetubuhi si A. Bagaimanakah pernikanan
tersebut?
Kalangan ulama Malikiyyah berpendapat bahwa pernikahan antara si D
(laki-laki) dan si A (perempuan) batal demi hukum; ikatan pernikahan keduanya
harus di bubarkan, dan keduanya diharamkan bersatu dalam ikatan pernikahan
untuk selama-lamanya. Dasar argumen merekan ialah qaul shahabi yakni qaul Umar
bin Khatab.
Kalangan ulama syafi’iyah dan Hanabilah berpandangan bahwa calon
suami yang berikutnya boleh menikahi perempuan itu sesudah habis masa ‘idahnya.
f.
Kedudukan
istri ketika suaminya hilang, tidak diketahui kabarnya
Kalangan ulama Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa apabila
sang suami hilang, tidak diketahui kabar, si istri harus menahan diri selama
empat tahun (masa setelah kehamilan), lalu ia ‘iddah karena dtinggal
wafat suami selama 4 bulan 10 hari, dan sesudah itu halal baginya menikah
dengan lelaki lain. Dasar argumen mereka kemukakan adalah qaul shahabi, yakni
qaul Umar.
Kalangan ulama Hanafiyyah berpandangan bahwa ikatan pernikahan
antara sang suami dan istrinya itu tidak bisa di bubarkan kecuali apabila telah
mencapai masa 120 tahun sejak kelahiran san suami tersebut, kalau sudah
tercapai, baru diputuskan bahwa ia sudah wafat. Mereka merujuk kepada hadis
tentang kedudukan istri dari sang suami hilang, tidak diketahui kabarbya, Nabi
menyatakan:
انهاامرأته
حتى يأتيهاالبيان
“sesungguhnya dia adalah
istrinya sampai datang keterangan padanya”[16]
g.
Kewarisan
perempuan yang ditalak bain saat suaminya berpenyakit kritis
Kalangan ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hambaliyyah berpendapat
bahwa apabila seorang istri ditalak bain karena sang suami sedang
mengidap penyakit kritis, lalu ia meninggal sebelum si istri habis masa ‘idah-nya
maka si (mantan) istri itu berhak atas kewarisan harta pusaka suaminya.
Pandangan mereka mangacu kepada Qaulu Shahabi, yakni qaul Ustman bin ‘Affan.
Kalangan ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa si (mantan) istri itu
tidak berhak atas kewarisan harta pusaka suaminya karena hukum talak “naik
dikala sehat maupun sakit” adalah sama saja. Argumentasi yang mereka kemukakan,
yakni bahwa dalam kondisi yang sama, sang suami tidak berhak pula atas
kewarisan harta pusaka istrinya maka demikian pula sang istri; bahwa sang suami
tidak punya hak rujuk sehingga ia sebenarnya bukan lagi suami dari si istri
(perempuan); bahwa sang istri tidak ber-‘iddah dengan ‘iddah wafat
melainkan dengan ‘iddah talak; dan bahwa sang suami boleh menikahi
saudari (perempuan) dari si istri dan juga boleh menikahi empat perempuan
lainnya. Semua itu menunjukan bahwa si istri itu sesungguhnya bukanlah lagi
istri dari sang suami; dan Allah menetapkan hubungan kewarisan selama terdapat
hubungan persuamiistrian diantara keduanya.[17]
IV. PENUTUP
a. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari pemaparan materi di
atas adalah:
1. Qaul artinya ucapan,
perkataan. Shahabi artinya sahabat, teman. Tetapi yang dimaksudkan disini
adalah sahabat Nabi, yakni seorang yang hidup pada masa Nabi atau pernah
bertemu dengan Nabi dan mati dalam Islam.
2. Para ulama
membagi qaul al-Shahabi ke dalam beberapa macam, di antaranya:
i.
Perkataan sahabat terhadap hal-hal yang
tidak termasuk objek ijtihad.
ii.
Perkataan sahabat yang disepakati oleh
sahabat yang lain.
iii.
Perkataan sahabat yang tersebar di antara
para sahabat yang lainnya dan tidak diketahui ada sahabat yang mengingkarinya
atau menolaknya.
iv.
Fatwa sahabat secara perorangan yang tidak mengikat sahabat yang lain.
3. Terdapat dua kelompok yang tentang kedudukan Qaul Shahabi:
i.
Kalangan ulama Syafi’iyyah (golongan
penolak Qaul Shahabi).
ii.
Kalangan ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah (golongan
penerima Qaul Shahabi).
4. Terdapat tujuh Implikasi
i.
Jual
beli ‘Inah (Bai al-‘inah).
ii.
Kadar
Waktu Terlama Kehamilan.
iii.
Kadar
ganti rugi atas pencederaan hewan ternak.
iv.
Kadar
waktu tersingkan menstruasi.
v.
Menikahi
perempuan yang sedang ‘iddah dari suaminya yang terdahulu serta
menyetubuhinya.
vi.
Kedudukan
istri ketika suaminya hilang, tidak diketahui kabarnya.
vii.
Kewarisan
perempuan yang ditalak bain saat suaminya berpenyakit kritis.
b. Kalimat Penutup
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga bermanfaat kepada pembaca dan dapat memberikan pemahaman kepada pemakalah.
Sekian dari kami, apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam hal penulisan makalah ini,
kritikserta saran yang membangun sangat kami butuhkan dari anda. Dari
kami, selaku pemakalah meminta maaf yang sebesar-besarnya dan atas perhatian saudara kami
ucapkan terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Asmawi, Perbandingan
Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2011
Dahlan, Abd
Rahman, Ushul Fiqh, Jakarta: Amza, 2012
Djalil, Basiq, Ilmu
Ushul Fiqh 1 dan 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
Effendi Satria, Ushul
Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005
Zahrah, Muhammad
Abu, Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003
[1] http://khalkulbahri.blogspot.com/2013/10/makalah-ushul-fiqh-mazhab-qaul-al.html diakses tanggal 24
November 2014
[2] http://khalkulbahri.blogspot.com/2013/10/makalah-ushul-fiqh-mazhab-qaul-al.html diakses tanggal 24
November 2014
[6] http://khalkulbahri.blogspot.com/2013/10/makalah-ushul-fiqh-mazhab-qaul-al.html diakses tanggal 24
November 2014
[7] http://khalkulbahri.blogspot.com/2013/10/makalah-ushul-fiqh-mazhab-qaul-al.htmldiakses tanggal 24
November 2014
[10] Satria
Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group), hlm 169-170
[12] Satria
Effendi, Ushul Fiqh, hlm 170-172


0 komentar :
Posting Komentar