MENUMBUHKAN BUDAYA DEMOKRASI

Kamis, 31 Desember 2015

MENUMBUHKAN BUDAYA DEMOKRASI




MENUMBUHKAN BUDAYA DEMOKRASI
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dr. Syamsul Ma’arif, M. Ag






Disusun Oleh:
Bryan Adam Pratama (1403036076)




FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015




I.         PENDAHULUAN
Demokrasi merupakan hasil dari proses panjang yang melalui pembiasaan, pembelajaran dan penghayatan. Untuk tujuan ini dukungan sosial dan lingkungan demokratis adalah mutlak dibutuhkan. Keberhasilan demokrasi ditunjukan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan ancaman kehidupan bersama antar warga negara dengan negara dijalankan dan dipatuhi oleh kedua belah pihak. Didalam buku ini juga dipaparkan pendapat Nurkholis Majid, dimana demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih menuju pada kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dari keterangan diatas demokrasi adalah sebuah proses melaksanakan nilai-nilai keadaban dalam bernegara.[1]
Nurkholis Majid juga menjelaskan pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis dinegeri-negeri yang demokratisnya sudah mapan.[2]
II.      RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana menumbuhkan budaya demokratis?
2.      Apa hubungan negara dengan warga negara?
3.      Apa hak sebagai warga negara?
III.   PEMBAHASAN
A.    Menumbuhkan budaya demokratis.
Demokrasi bukanlah tujuan, melainkan jalan yang selama ini diyakini paling menjanjikan. Sebagai prinsip sebuah sistem sosial dan politik yang paling baik sampai saat ini demokrasi menjanjikan solusi yang terbaik bagiperbaikan tatanan masyarakat Indonesia. Kemajemukan Indonesiadapat menjadi modal sosial demokrasi yang potensial bagi pengembangan demokrasi, sekalipun demokrasi bukanlah hal yang baru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.[3]
Setelah merdeka misalnya, Indonesia pernah mempraktikan demokrasi parlemen. Demokrasi model baran ini ternyata kandas di tengan jalan ketika Presiden Soekarno menggatikannya dengan demokrasi terpimpin dengan alasan demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kultur Indonesia. Dibawah presiden Soekarno, sejak juli 1959 Indonesi amelakukan eksperimen dengan demokrasi terpinpin yang ternyata berujung kebangkrutan karena Soekarno telah memanipulasi esensi demokrasi untuk ambisis pribadi.
Usai dengan demokrasi terpinpin, kemudian digantikan oleh orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto dengan label demokrasi Pancasila. Sebagai kritik atas model demokrasi sebelumnya, pemerintah orde baru melakukan pembudayaan demokrasi pancasila melalui bernagai penataran P4 dan program pendidilan moral pancasila (PMP). Sayangnya orde barupun terjebak dalam lobang yang sama, yakni penunggalan penafsiran demokrasi pancasila sehingga citra dan martabat Pancasila yang begitu mulia tergradasi oleh praktik politik orde baru yang manipulatif dan koruptif.demojrasi yang seharusnya menjadi lokus bagi penyaluran aspirasi dan hak politik rakyat telah dibajak oleh orde baru dengan indoktrinasi dan penafsiran tuunggal sehingga memasung hak rakyat untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat secara aman dan bebas dari rasa takut.
Pengalaman buruk Indonesia dengan demokrasi dimasa lalu seyogyanya dijadikan pelajaran berharga bagi semua komponen bangsa. Sudah saatnya bangsa ini mengambalikan demokrasi pada makna dan fungsinya yang benar, yangni sebagai perinsip dan acuan hidup berbangsa dan bernegara dalam sebuah negara bangsa (nation state) yang majemuk ini. Pemahaman demokrasi yang elitis sudah saatnya dikembalikan kepada masyarakat untuk memahami dan mengaktualisasikan demokrasi secara wajar dan natural. Prinsip demokrasi sebagai common platform bangsa indonesia dapat bertemu dengan pancasila yang merupakan kesepakatan nasional yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers).[4]
Aktualisasi demokrasi harus dilakukan melalui upaya-upaya bersama yang berorientasi pada perwujudan masyarakat Indonesia yang dmeokratis, toleran dan kompetitif. Tuntutan gelombang demokrasi menuju masyarakat yang terbuka dan toleran merupakan peluang bagi bangsa indonesia untuk ambil bagian dalam pembanguna peradaban dunia yang lebih terbika dan manusiawi. Keterlibatan ini dapat dilakukan melalui cara-cara pengembangan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja hal ini tidak mudah, karena demokrasi pada dasarnya menghajatkan kerelaan seseorang untuk meninggalkan kebiasaan-kebiasaan buruk yang tidak demokratis dimasa lalu. Lebih dari sekedar kemauan kuat untuk meninggalkan kebiasaan tidak demokratis, tumbuhnya budaya demokrasi juga membutuhkan unsur lain, yakni negara. Negara harus memfasilitasi perangkat-perangkat publik (public spheres) untuk keberlangsungan demokrasi.
B.     Hubungan Negara dengan Warga Negara.
Sebelum beranjak menuju pembahasan hubungan negara dengan warga negara, mari kita simak penjelasan-penjelasan berikut;
a.       Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing; state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman) atau etat (Perancis), kata-kata tersebut berasal dari bahasa latin  status atau statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang pada galibnya yang dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat, wilayah, dan pemerintahan berdaulat.[5]
Lebih lanjut pengertian diatas, negara identik dengan hak dan wewenang. Seperti diungkapkan Roger H. Soltau, negara merupakan perpaduan antara alat dan wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama. Negara yang diutarakan oleh Harold J. Laski, sering pula dipandang sebagai suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Dengan pengertian lain, negara adalah sebuah kelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
Max Weber mendefisinikan negara dengan sbutan masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah, sealiran dengan pandangan ini, Robert M. MacLver menyatakan, negara merupakan asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan wewenang untuk memaksa.[6]
Dalam konsepsi Islam, menurut kebanyakan ahli politik modern, tidak ditemukan rumusan yang pasti tentang konsep negara. Dua sumber Islam yakni Al Qur’an dan Al­­-Sunnah, tidak secara tersurat menerangkan model negara dalam islam. Namun demikian, keduannya memuat prinsip-prinsip dasar tata cara hidup bermasyarakat. Ketidakadaan konsep yang pasti tentang negara telah melahirkan beragam pemikiran tentang konsep negara dalam tradisi pemikiran politik Islam.
b.      Tujuan Negara.
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan negara dapat bermacam-macam, antara lain:
1.      Memperluas kekuasaan
2.      Menyelenggarakan ketertiban umum
3.      Mencapai kesejahteraan umum[7]
Dalam tradisi Barat pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujuan tertentu sesuai model negara tersebut. Dalam konsep ajaran plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial. Dalam ajaran dan konsep Teokratis, yang diwakili oleh Thomas Aquinas dan Augustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan pada kekuasaan Tuhan yang telah diberikan kepadannya.[8]
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dar sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradgna ini didsarkan pada konsep sosio-historis bahwa manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lainsaling membutuhkan bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konsep ajaran negara hukum, tujuan negara adalah menjalankan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan dari alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taan pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu (government not by man but by law = the rule of law).[9]
Dalam konteks bangsa Indonesia, tujuan negara tertuang pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4, yaitu; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[10]
Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut dapat di katakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejarteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
c.       Unsur-unsur Negara
Dalam rumusan konvensi Montevideo tahun 1993 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah.
1.      Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan negara tanpa rakyat.
2.      Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi  karena tidak mungkin jika ada negara tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan dan udara. Dalam konsep negara modern, masing-masing diatus dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.[11]
3.      Pemerintahan
Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya suatu negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan mengadakan perdamaian dan lainya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negara yang beragam.
Secara umum pemerintah terbagi dalam dua bentuk parlementer dan presidentil. Negara dengan bentuk presidentil biasannya berbentuk republik dan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sedangkan negaradengan bentuk parlementer mempunyai presiden (atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
d.      Bentuk Negara
Setiap negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum dalam konsep dan teori modern negara terbagi kedalam dua bentuk; kesatuan negara kesatuan dan negara serikat.[12]
1.      Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dapam pelaksanaannnya, negara kesatuan terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan; sentral dan otonomi.
                                                          i.            Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat sementara pemerintah daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat. Contohnya adalah pemerintahan orde baru.
                                                        ii.            Degara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan wewenang unruk mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan sistem otonomi daerah atau swatantra.
2.      Negara serikat[13]
Negara serikat atau dikenal dengan federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian disebuah Negara Serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinnya negara tersebit melepaskan sebagian dari kekuaasaanya dan menyerahkannya kepada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada negara serikat tersebut dikenal dengan istilah liminatif (satu demi satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delegoted powers) yang menjadi kekuasaan negra serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang sangat setrategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Disamping dua bentuk ini, dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan kedalam tiga kelompok; monarki, oligarki dan demokrasi.
                                                            i.            Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakkteknya, monarki memiliki dua jenis; monarki absolute dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan yertinggi ada ditangan raja atau ratu. Misalkan saja Arab Saaudi. Sedangkan monarki konstitusional adalah nemtuk pemerintahannya yang kekuasan kepala negarannya (raja atau ratu) dibatasi oleh ketentuan-ketetuan konstitusi negara. Negara yang menerapka model ini adalah Jepang, Thailand,  Inggris, Jordania, dll.[14]
                                                          ii.            Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
                                                        iii.            Demokrasi
Pemerintaha model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaanna pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman dan adil.
e.       Hubungan Negara Dan Warga Negara
Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan air. Keduannya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara  indonesia sesuai dengan konstitusi. Misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas pada UUD pasal 33 misalnya disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1); negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi sekuruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampusesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2); negara bertanggung jawa ataspenyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasiliotas umum yang layak (ayat 3). Selain itu, negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalm beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapat pendidikan, kebebasan beroganisasi dan berekspresi dan sebagainnya.
Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak wargannya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara. Misalnya, warga negara berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme kontrol tidak langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD) maupun secara langsung melalui cara-cara yang demokratis yang bertanggung jawab. Cara melakukan kontrol secara langsung bisa dilakukan melalui misalnya, lembaga swaday amasyarakat, pers, atau demonstrasi yang tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pada saat yang sama dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga negara melalui penyediaan fsilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol negara, selain memberikan pelayanan publik yang professional.[15]
C.     Hak Warga Negara
Manusia diciptakan oleh Allah dengan sempurna, jauh melebihi makhluk yang lainnya. Allah menciptakan manusia atas dasar fitrah, yaitu potensi dasar untuk bertauhid. Dalam perjalanan hidupnya sebagian manusia masih bisa mempertahankan potensi itu, namun tidak sedikit manusia yang menjadi sesat dan menyalahi hukum tuhannya. Dalam koridor hukum tuhan, manusia memiliki hak dan kewajiban terhadap tuhan dan sesama manusia.
Ide tentang ratifikasi hak asasi manusia, misalnya timbul sebagai reaksi atas ketidak adilan, penindasan, perbudakan, dan kesewenengan yang terjadi di masyarakat, hak asasi manusia atau biasa disebut dengan Human Right, memiliki sifat yang universal. Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. HAM yang mulanya bersifat moral dan bukan politis ini menjadi hal yang penting, terlebih setelah perang dunia ke II, ditandai dengan ditandai dengan lahirnya Universal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948.
Di dunia Internasional, HAM mencakup bidang sipil, politik, ekonomi, social dan budaya, serta hak-hak atas pembangunan. Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif. Hak-hak bidang sipil mencangkup aspek-aspek:
1.      Hak menentukan nasib sendiri
2.      Hak untuk hidup
3.      Hak untuk tidak dihukum mati
4.      Hak untuk tidak disiksa
5.      Hak untuk tidak ditahan semena-mena
6.      Hak atas peradilan yang adil
Hak-hak bidang politik meliputi:
1.      Hak untuk menyampaikan pendapat
2.      Hak untuk berkumpul dan berserikat
3.      Hak untuk mendapatkan perlakuan sama di depan hukum
4.      Hak untuk memilih dan dipilih
Hak-hak dibidang sosial dan ekonomi:
1.      Hak untuk bekerja
2.      Hak untuk mendapat upah yang sama
3.      Hak untuk tidak dipaksa bekerja
4.      Hak untuk cuti
5.      Hak atas makanan
6.      Hak atas perumahan
7.      Hak atas kesehatan
8.      Hak atas pendidikan
Hak-hak dibidang pembangunan:
1.      Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2.      Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
3.      Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
Hak-hak dibidang budaya meliputi:
1.      Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2.      Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta.[16]
IV.   PENUTUP
a.      Kesimpulan
Demokrasi bukanlah tujuan, melainkan jalan yang selama ini diyakini paling menjanjikan. Sebagai prinsip sebuah sistem sosial dan politik yang paling baik sampai saat ini demokrasi menjanjikan solusi yang terbaik bagiperbaikan tatanan masyarakat Indonesia. Kemajemukan Indonesiadapat menjadi modal sosial demokrasi yang potensial bagi pengembangan demokrasi, sekalipun demokrasi bukanlah hal yang baru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan air. Keduannya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara  indonesia sesuai dengan konstitusi. Misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali.
Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. HAM yang mulanya bersifat moral dan bukan politis ini menjadi hal yang penting, terlebihsetelah perang dunia ke II, ditandai dengan ditandai dengan lahirnya Universal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948.
b.      Kalimat Penutup
Demikian makalah ini kami buat, semoga memberi manfat bagi pembaca . kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA

Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI tahun 2010. Tafsir Al Qur’an Tematik. Hukum, Keadilan, dan HAM. Jakarta: Aku Bisa. 2012
Ubaedillah , A. dan Abdu Rozak. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2000


 


[1] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2000), Hal. 134
[2] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. 134
[3] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. vi
[4] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. vii
[5] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. 24
[6] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. 25
[7] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. 25
[8] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. 26
[9] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. 26
[10] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. 26
[11] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. 27
[12] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. 34
[13] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. 34
[14] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. 35
[15] A. Ubaedillah dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal. 36
[16] Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI tahun 2010, Tafsir Al Qur’an Tematik. Hukum, Keadilan, dan HAM, (Jakarta: Aku Bisa, 2012), hal 277-279

0 komentar :

Posting Komentar