MENUMBUHKAN BUDAYA DEMOKRASI
MENUMBUHKAN
BUDAYA DEMOKRASI
MAKALAH
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen Pengampu:
Dr. Syamsul Ma’arif, M. Ag
Disusun Oleh:
Bryan Adam
Pratama (1403036076)
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
I.
PENDAHULUAN
Demokrasi merupakan hasil dari
proses panjang yang melalui pembiasaan, pembelajaran dan penghayatan. Untuk
tujuan ini dukungan sosial dan lingkungan demokratis adalah mutlak dibutuhkan.
Keberhasilan demokrasi ditunjukan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip
dan ancaman kehidupan bersama antar warga negara dengan negara dijalankan dan
dipatuhi oleh kedua belah pihak. Didalam buku ini juga dipaparkan pendapat
Nurkholis Majid, dimana demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih menuju pada
kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi
harus diupayakan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dari keterangan
diatas demokrasi adalah sebuah proses melaksanakan nilai-nilai keadaban dalam
bernegara.[1]
Nurkholis Majid juga menjelaskan
pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang berkembang,
baik secara teoritis maupun pengalaman praktis dinegeri-negeri yang
demokratisnya sudah mapan.[2]
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
menumbuhkan budaya demokratis?
2.
Apa
hubungan negara dengan warga negara?
3.
Apa
hak sebagai warga negara?
III.
PEMBAHASAN
A.
Menumbuhkan
budaya demokratis.
Demokrasi
bukanlah tujuan, melainkan jalan yang selama ini diyakini paling menjanjikan.
Sebagai prinsip sebuah sistem sosial dan politik yang paling baik sampai saat
ini demokrasi menjanjikan solusi yang terbaik bagiperbaikan tatanan masyarakat
Indonesia. Kemajemukan Indonesiadapat menjadi modal sosial demokrasi yang
potensial bagi pengembangan demokrasi, sekalipun demokrasi bukanlah hal yang
baru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.[3]
Setelah
merdeka misalnya, Indonesia pernah mempraktikan demokrasi parlemen. Demokrasi
model baran ini ternyata kandas di tengan jalan ketika Presiden Soekarno
menggatikannya dengan demokrasi terpimpin dengan alasan demokrasi parlementer
tidak sesuai dengan kultur Indonesia. Dibawah presiden Soekarno, sejak juli
1959 Indonesi amelakukan eksperimen dengan demokrasi terpinpin yang ternyata
berujung kebangkrutan karena Soekarno telah memanipulasi esensi demokrasi untuk
ambisis pribadi.
Usai
dengan demokrasi terpinpin, kemudian digantikan oleh orde baru di bawah
kepemimpinan Soeharto dengan label demokrasi Pancasila. Sebagai kritik atas
model demokrasi sebelumnya, pemerintah orde baru melakukan pembudayaan
demokrasi pancasila melalui bernagai penataran P4 dan program pendidilan moral
pancasila (PMP). Sayangnya orde barupun terjebak dalam lobang yang sama, yakni
penunggalan penafsiran demokrasi pancasila sehingga citra dan martabat
Pancasila yang begitu mulia tergradasi oleh praktik politik orde baru yang
manipulatif dan koruptif.demojrasi yang seharusnya menjadi lokus bagi
penyaluran aspirasi dan hak politik rakyat telah dibajak oleh orde baru dengan
indoktrinasi dan penafsiran tuunggal sehingga memasung hak rakyat untuk
berserikat dan mengeluarkan pendapat secara aman dan bebas dari rasa takut.
Pengalaman
buruk Indonesia dengan demokrasi dimasa lalu seyogyanya dijadikan pelajaran
berharga bagi semua komponen bangsa. Sudah saatnya bangsa ini mengambalikan
demokrasi pada makna dan fungsinya yang benar, yangni sebagai perinsip dan
acuan hidup berbangsa dan bernegara dalam sebuah negara bangsa (nation
state) yang majemuk ini. Pemahaman demokrasi yang elitis sudah saatnya
dikembalikan kepada masyarakat untuk memahami dan mengaktualisasikan demokrasi
secara wajar dan natural. Prinsip demokrasi sebagai common platform bangsa
indonesia dapat bertemu dengan pancasila yang merupakan kesepakatan nasional
yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers).[4]
Aktualisasi
demokrasi harus dilakukan melalui upaya-upaya bersama yang berorientasi pada
perwujudan masyarakat Indonesia yang dmeokratis, toleran dan kompetitif.
Tuntutan gelombang demokrasi menuju masyarakat yang terbuka dan toleran
merupakan peluang bagi bangsa indonesia untuk ambil bagian dalam pembanguna
peradaban dunia yang lebih terbika dan manusiawi. Keterlibatan ini dapat
dilakukan melalui cara-cara pengembangan budaya demokrasi dalam kehidupan
sehari-hari. Tentu saja hal ini tidak mudah, karena demokrasi pada dasarnya
menghajatkan kerelaan seseorang untuk meninggalkan kebiasaan-kebiasaan buruk
yang tidak demokratis dimasa lalu. Lebih dari sekedar kemauan kuat untuk
meninggalkan kebiasaan tidak demokratis, tumbuhnya budaya demokrasi juga
membutuhkan unsur lain, yakni negara. Negara harus memfasilitasi
perangkat-perangkat publik (public spheres) untuk keberlangsungan
demokrasi.
B.
Hubungan
Negara dengan Warga Negara.
Sebelum
beranjak menuju pembahasan hubungan negara dengan warga negara, mari kita simak
penjelasan-penjelasan berikut;
a.
Pengertian
Negara
Istilah
negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing; state (Inggris), staat
(Belanda dan Jerman) atau etat (Perancis), kata-kata tersebut berasal
dari bahasa latin status atau statum
yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang
memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara
terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu
kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung
nilai konstitutif dari sebuah negara yang pada galibnya yang dimiliki oleh
suatu negara berdaulat: masyarakat, wilayah, dan pemerintahan berdaulat.[5]
Lebih
lanjut pengertian diatas, negara identik dengan hak dan wewenang. Seperti
diungkapkan Roger H. Soltau, negara merupakan perpaduan antara alat dan
wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama. Negara
yang diutarakan oleh Harold J. Laski, sering pula dipandang sebagai suatu
masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu. Dengan pengertian lain, negara adalah sebuah
kelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
Max
Weber mendefisinikan negara dengan sbutan masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah, sealiran
dengan pandangan ini, Robert M. MacLver menyatakan, negara merupakan asosiasi
yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui
sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan wewenang untuk memaksa.[6]
Dalam
konsepsi Islam, menurut kebanyakan ahli politik modern, tidak ditemukan rumusan
yang pasti tentang konsep negara. Dua sumber Islam yakni Al Qur’an dan Al-Sunnah,
tidak secara tersurat menerangkan model negara dalam islam. Namun demikian,
keduannya memuat prinsip-prinsip dasar tata cara hidup bermasyarakat.
Ketidakadaan konsep yang pasti tentang negara telah melahirkan beragam
pemikiran tentang konsep negara dalam tradisi pemikiran politik Islam.
b.
Tujuan
Negara.
Sebagai
sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara
harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan negara dapat
bermacam-macam, antara lain:
1.
Memperluas
kekuasaan
2.
Menyelenggarakan
ketertiban umum
3.
Mencapai
kesejahteraan umum[7]
Dalam tradisi Barat pemikiran
tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujuan tertentu sesuai model negara
tersebut. Dalam konsep ajaran plato, tujuan adanya negara adalah untuk
memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial.
Dalam ajaran dan konsep Teokratis, yang diwakili oleh Thomas Aquinas dan
Augustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman
dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara
menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan pada kekuasaan Tuhan yang telah
diberikan kepadannya.[8]
Dalam Islam, seperti yang
dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik, jauh dar sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak
asing. Paradgna ini didsarkan pada konsep sosio-historis bahwa manusia
diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan
bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama
lainsaling membutuhkan bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara
adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada
kepentingan akhirat.
Dalam konsep ajaran negara hukum, tujuan
negara adalah menjalankan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman
pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan dari alat pemerintahannya
didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taan pada
hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu (government not by man
but by law = the rule of law).[9]
Dalam konteks bangsa Indonesia,
tujuan negara tertuang pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4, yaitu; melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.[10]
Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945
tersebut dapat di katakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum yang
bertujuan untuk mewujudkan kesejarteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil
dan makmur.
c.
Unsur-unsur
Negara
Dalam rumusan
konvensi Montevideo tahun 1993 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki
tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah.
1.
Rakyat
Rakyat dalam
pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Tidak bisa dibayangkan negara tanpa rakyat.
2.
Wilayah
Wilayah adalah
unsur negara yang harus terpenuhi karena
tidak mungkin jika ada negara tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Secara
umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan dan udara.
Dalam konsep negara modern, masing-masing diatus dalam perjanjian dan
perundang-undangan internasional.[11]
3.
Pemerintahan
Pemerintahan
adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan bersama didirikannya suatu negara. Pemerintah, melalui aparat
dan alat-alat negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan
keamanan mengadakan perdamaian dan lainya dalam rangka mewujudkan kepentingan
warga negara yang beragam.
Secara umum
pemerintah terbagi dalam dua bentuk parlementer dan presidentil. Negara dengan
bentuk presidentil biasannya berbentuk republik dan presiden sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan. Sedangkan negaradengan bentuk parlementer
mempunyai presiden (atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan.
d.
Bentuk
Negara
Setiap
negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum dalam konsep dan teori
modern negara terbagi kedalam dua bentuk; kesatuan negara kesatuan dan negara
serikat.[12]
1.
Negara
kesatuan
Negara
kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dapam
pelaksanaannnya, negara kesatuan terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan;
sentral dan otonomi.
i.
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung
dipimpin oleh pemerintah pusat sementara pemerintah daerah dibawahnya
melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat. Contohnya adalah pemerintahan
orde baru.
ii.
Degara
kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan
dan wewenang unruk mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri. Sistem
ini dikenal dengan sistem otonomi daerah atau swatantra.
2.
Negara
serikat[13]
Negara
serikat atau dikenal dengan federasi merupakan bentuk negara gabungan yang
terdiri dari beberapa negara bagian disebuah Negara Serikat. Pada mulanya
negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan
berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan
sendirinnya negara tersebit melepaskan sebagian dari kekuaasaanya dan
menyerahkannya kepada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara
bagian kepada negara serikat tersebut dikenal dengan istilah liminatif (satu
demi satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja
(delegoted powers) yang menjadi kekuasaan negra serikat. Namun pada
perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang sangat setrategis
seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Disamping
dua bentuk ini, dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara
dapat digolongkan kedalam tiga kelompok; monarki, oligarki dan demokrasi.
i.
Monarki
Pemerintahan
monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam
prakkteknya, monarki memiliki dua jenis; monarki absolute dan monarki
konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan
yertinggi ada ditangan raja atau ratu. Misalkan saja Arab Saaudi. Sedangkan
monarki konstitusional adalah nemtuk pemerintahannya yang kekuasan kepala
negarannya (raja atau ratu) dibatasi oleh ketentuan-ketetuan konstitusi negara.
Negara yang menerapka model ini adalah Jepang, Thailand, Inggris, Jordania, dll.[14]
ii.
Oligarki
Model
pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang
yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
iii.
Demokrasi
Pemerintaha
model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan
rakyat atau mendasarkan kekuasaanna pada pilihan dan kehendak rakyat melalui
mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman
dan adil.
e.
Hubungan
Negara Dan Warga Negara
Hubungan
negara dan warga negara ibarat ikan dan air. Keduannya memiliki hubungan timbal
balik yang sangat erat. Negara indonesia
sesuai dengan konstitusi. Misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi
seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas pada UUD pasal 33
misalnya disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara (ayat 1); negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi sekuruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampusesuai dengan martabat
kemanusiaan (ayat 2); negara bertanggung jawa ataspenyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasiliotas umum yang layak (ayat 3). Selain itu, negara juga
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalm beragama sesuai
dengan keyakinannya, hak mendapat pendidikan, kebebasan beroganisasi dan
berekspresi dan sebagainnya.
Namun
demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak wargannya tidak akan dapat
berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan
kewajibannya sebagai warga negara. Misalnya, warga negara berkewajiban membayar
pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme kontrol tidak
langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD) maupun
secara langsung melalui cara-cara yang demokratis yang bertanggung jawab. Cara
melakukan kontrol secara langsung bisa dilakukan melalui misalnya, lembaga
swaday amasyarakat, pers, atau demonstrasi yang tertib dan tidak mengganggu
ketertiban umum. Pada saat yang sama dalam rangka menjamin hak-hak warga
negara, harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga
negara melalui penyediaan fsilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai
wadah untuk mengontrol negara, selain memberikan pelayanan publik yang
professional.[15]
C.
Hak
Warga Negara
Manusia diciptakan oleh Allah dengan sempurna, jauh melebihi
makhluk yang lainnya. Allah menciptakan manusia atas dasar fitrah, yaitu
potensi dasar untuk bertauhid. Dalam perjalanan hidupnya sebagian manusia masih
bisa mempertahankan potensi itu, namun tidak sedikit manusia yang menjadi sesat
dan menyalahi hukum tuhannya. Dalam koridor hukum tuhan, manusia memiliki hak
dan kewajiban terhadap tuhan dan sesama manusia.
Ide tentang ratifikasi hak asasi manusia, misalnya
timbul sebagai reaksi atas ketidak adilan, penindasan, perbudakan, dan
kesewenengan yang terjadi di masyarakat, hak asasi manusia atau biasa disebut
dengan Human Right, memiliki sifat
yang universal. Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan dan merupakan anugrah yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. HAM
yang mulanya bersifat moral dan bukan politis ini menjadi hal yang penting,
terlebih setelah perang dunia ke II, ditandai dengan ditandai dengan lahirnya Universal Declaration of Human Right pada
tanggal 10 Desember 1948.
Di dunia Internasional, HAM mencakup bidang sipil,
politik, ekonomi, social dan budaya, serta hak-hak atas pembangunan. Hak-hak
tersebut bersifat individual dan kolektif. Hak-hak bidang sipil mencangkup
aspek-aspek:
1. Hak
menentukan nasib sendiri
2. Hak
untuk hidup
3. Hak
untuk tidak dihukum mati
4. Hak
untuk tidak disiksa
5. Hak
untuk tidak ditahan semena-mena
6. Hak
atas peradilan yang adil
Hak-hak
bidang politik meliputi:
1. Hak
untuk menyampaikan pendapat
2. Hak
untuk berkumpul dan berserikat
3. Hak
untuk mendapatkan perlakuan sama di depan hukum
4. Hak
untuk memilih dan dipilih
Hak-hak
dibidang sosial dan ekonomi:
1. Hak
untuk bekerja
2. Hak
untuk mendapat upah yang sama
3. Hak
untuk tidak dipaksa bekerja
4. Hak
untuk cuti
5. Hak
atas makanan
6. Hak
atas perumahan
7. Hak
atas kesehatan
8. Hak
atas pendidikan
Hak-hak
dibidang pembangunan:
1. Hak
untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2. Hak
untuk memperoleh perumahan yang layak
3. Hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
Hak-hak
dibidang budaya meliputi:
1. Hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2. Hak
untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
Hak untuk memperoleh perlindungan
atas hasil karya cipta.[16]
IV.
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Demokrasi bukanlah
tujuan, melainkan jalan yang selama ini diyakini paling menjanjikan. Sebagai
prinsip sebuah sistem sosial dan politik yang paling baik sampai saat ini
demokrasi menjanjikan solusi yang terbaik bagiperbaikan tatanan masyarakat
Indonesia. Kemajemukan Indonesiadapat menjadi modal sosial demokrasi yang
potensial bagi pengembangan demokrasi, sekalipun demokrasi bukanlah hal yang
baru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Hubungan negara dan warga negara
ibarat ikan dan air. Keduannya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat.
Negara indonesia sesuai dengan
konstitusi. Misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga
negara Indonesia tanpa kecuali.
Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan dan merupakan
anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap kehormatan serta perlindungan harkat martabat
manusia. HAM yang mulanya bersifat moral dan bukan politis ini menjadi hal yang
penting, terlebihsetelah perang dunia ke II, ditandai dengan ditandai dengan
lahirnya Universal Declaration of Human
Right pada tanggal 10 Desember 1948.
b.
Kalimat Penutup
Demikian
makalah ini kami buat, semoga memberi manfat bagi pembaca . kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami meminta
maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an Badan Litbang dan Diklat
Kemenag RI tahun 2010. Tafsir Al Qur’an Tematik. Hukum, Keadilan, dan HAM. Jakarta:
Aku Bisa. 2012
Ubaedillah , A. dan Abdu Rozak. Demokrasi, Hak Asasi Manusia,
dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2000
[1] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Jakarta:
ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2000), Hal. 134
[2] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
134
[3] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
vi
[4] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
vii
[5] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
24
[6] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
25
[7] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
25
[8] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
26
[9] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
26
[10] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
26
[11] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
27
[12] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
34
[13] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
34
[14] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
35
[15] A. Ubaedillah
dan Abdu Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, hal.
36
[16] Lajnah
Pentashihan Mushaf Al Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI tahun 2010, Tafsir
Al Qur’an Tematik. Hukum, Keadilan, dan HAM, (Jakarta: Aku Bisa, 2012), hal
277-279


0 komentar :
Posting Komentar