SISTEM POLITIK PASCA ORDE BARU
SISTEM POLITIK PASCA ORDE BARU
MAKALAH
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dr. Syamsul Ma’arif M.Ag
Disusun:
Neng Ariska
Lathifatun
Nashikhah
Bryan Adam
Pratama
Hadian Lutfi
Julianto
|
1403036067
1403036072
1403036076
1403036089
|
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara-negara yang baru lepas dari jajahan Negara lainnya selalu
dihadapi pada tuntutan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dalam
Negara tersebut atau menyelesaikan masalah inti untuk mempertahankan keutuhan
dan kekuatan Negara tersebut. Masalah
tersebut seperti masalah politik, hokum dan juga Hak Asasi Manusia.
Di Negara Indonesia system politik sudah ada sejak lama. Namun
system politik yang terjadi di Indonesia sendiri belum sesuai atau belum
terealisasikan dengan sempurna. Masih adanya kendala-kendala yang menghambat terwujutnya system politik ini mengakibatkan
pro serta kontra dikalangan masyarakat sendiri dengan kalangan pemerintah. Politik
sendiri merupakan hal yang penting yang harus ada dalam sebuah Negara
demokrasi. Dimana politik dijadikan sebagai perlemen sebagai wakil dari
rakyat-rakyat suatu Negara.
Pembahasan lebih jauh lagi mengenai apa itu system politik,
bagaimana konfigurasi politik yang terjadi di Indonesia serta sejarah politik
Indonesia pada masa orde baru akan dibahas lebih lanjut pada makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksut dengan system politik?
2.
Bagaimana
konfigurasi politik di Indonesia?
3.
Bagaimana
sejarah politik Indonesia pada masa Orde Baru?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
system politik
1.
Pengertian
system
Menurut
Prof. Pamuji, system merupakan: Suatu kebetulan atau keseluruhan yang kompleks
atau terorganisasi sehingga menjadi suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau
bagian-bagian yang membentuk suatu kebetulan atau keseluruhan yang kompleks
atau utuh. Dimana didalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya
akan menjadi suatu sistem tersendiri yang mempunyai fungsi masing-masing dan
saling berhubungan satu sama lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam
rangka mencapai suatu tujuan.
Menurut
Prof. Prajudi, system merupakan suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang
berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan
suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
Menurut
Prof. Sumantri, yang mendiskripsikan pengertian system dengan sekelompok
bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud atau
tujuan. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya,
maka maksud yang hendak dicapai tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud
yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah
terwujud akan mendapat gangguan.
Sedangkan
Drs. Musaef memberikan pengertian system dengan suatu sarana yang menguasai
keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugasnya dapat teratur atau suatu
tatanan dari hal-hal yang paling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk
satu kesatuan dan satu keseluruhan.[1]
Jadi
sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang saling berkaitan
satu sama lain. Dimana masing-masing organ system memiliki tugas
sendiri-sendiri dalam upaya menuju tujuan yang telah ditentukan.
2.
Pengertian
politik
Pengertian
kata politik dalam bahasa arab disebut “siyasah” yang selanjutnya kata ini
kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya disebut politics.
Politik itu sendiri memang berarti cerdik dan bijaksana, yang dalam
pembicaraan sehari-hari kita seakan-akan mengartiakn sebagai suatu cara yang di
pakai untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Pada
dasarnya politik mempunyai ruang lingkup dalam negara, karena teori politik
menyelidiki bahwa sebagai lembaga politik yang mempengaruhi kehidupan
masyarakat sehingga negara dalam keadaan bergerak. Selain dari pada itu politik
juga menyelidiki ide-ide, asas-asas, sejarah pembentukan negara, hakikat negara,
serta bentuk dan tujuan negara, di samping menyelidiki hal-hal seperti kelompok
elit, peranan partai politik, dan keberadaan pemilihan umum.
Asal
mula kata politik itu sendiri berasal dari kata polis yang berarti Negara atau
kota. dengan demikian berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama
dalam hubungan tertentu kemudian timbullah aturan, kewenangan, perilaku
pejabat, legalitas kekuasaan dan akhirnya muncullah kekuasaan. Tetapi politik
juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, kekuasaan pemerintah,
pengaturan konflik yang menjadi konsus nasional, serta kemudian kekuaan massa rakyat.
Pengertian
lain mengenai politik yaitu suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri
sendiri, tetapi sebagaimana telah disampaikan di awal bahwa politik juga
dianggap sebagai sebuah seni karena sudah sering kita melihat para politikus
yang tanpa memiliki pendidikan mengenai ilmu politik, tapi mereka mampu berkiat
dalam hal politik seolah-olah memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dan dari
naluri sanubarinya tersebut sebagai seniman politik, dengan karismatik yang
mereka miliki bisa menjalankan roda politik secara praktis.[2]
3.
Pengertian
system politik
Prof.
Sumarti memberikan penafsiran mengenai
Sistem politik yaitu pelembagaan dari
hubungan antara manusia yang berupa hubungan antara supra sruktur politik dan
infra stuktur politik. Sedangkan dari pandangan David Easton sistem politik
merupakan terdiri dari alokasi nilai-nilai, kemudian pengalokasian nilai-nilai
tersebut dengan mengangkat masyarakat secara menyeluruh. Sedangkan pandangan
lain dari Gabriel Almond bahwa sistem politik merupakan sistem interaksi yang
ditemui dalam masyarakat merdeka, yang menjalankan fungsi integrasi dan
adaptasi.[3]
Sehingga
dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sistem politih adalah suatu
rangkaian kegiatan yang terdapat dalam suatu Negara merdeka yang saling
berhubungan antara satu dengan yang lain, dimana rangkaian tersebut merupakan
suatu keutuhan yang apabila salah satu terganggu akan berpengaruh pada bagian
yang lainnya dalam suatu urusan atau inti dari Negara tersebut.
B.
Konfigurasi
politik di Indonesia
Konfigurasi diartikan sebagai bentuk atau susunan atau pun wujut
untuk menggambarkan suatu benda. Sehingga jika dihubungkan dengan kata politik,
Konfigurasi politik merupakan susunan atau tata letak atau yang berkaitan
dengan kehidupan politik yang terdapat pada suatu masa yang menggambarkan suatu keadaan politik pada masa tersebut,
serta kaitan, relavansi, pengaruh atau arti pentingnya untuk memahami atau
menjelaskan penegakan hokum, khususnya dalam menyelesaikan pelanggaran HAM pada
masa lalu.[4]
Teori konfigurasi politik pernah digunakan oleh Moh. Mahfud MD
untuk menjelaskan pertanyaan tentang pengaruh politik terhadap produk hokum,
pertanyaan yang dibangun atas asumsi bahwa hokum merupakan produk politik
karena itu pengaruh konfigurasi politik akan menentukan produk hokum yang dibuat.
Konfigurasi politik demokratis akan melahirkan produk hokum responsive atau
populis, sedangkan konfigurasi politik otoriter melahirkan produk hokum
konservatif atau ortodok atau elitis.[5]
Konfigurasi politik demokratis merupakan susunan system politik yang
membuka kesempatan bagi partisipasi rakyat secara aktif dalam menentukan
kebijaksanaan hokum yang berlaku. Partisipasi ini ditentukan atas dasar
mayoritas wakil-wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik, dan di aplikasikan dalam kebebasan politik.
Sementara itu, Konfigurasi politik otoriter merupakan susunan system politik
yang lebih memungkinkan Negara berperan sangat aktif, serta mengambil hampir
seluruh inisiatif dalam pengambilan
kebijaksanaan Negara. Konfigurasi ini ditandai dengan dorongan elite kekuasaan
untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan
Negara untuk menentukan kebijaksanaan Negara dan dominasi kekuasaan politik
oleh elite politik yang kekal, dan dibalik semua itu ada suatu doktrin yang
membenarkan konsentrasi kekuasaan.
Dalam upaya mengualifikasikan apakah konfigurasi politik itu
bersifat demokrasi ataukah bersifat otoriter, Moh. Mahfud MD menggunakan
indicator berupa bekerjanya tiga pilar demokrasi yaitu dalam hal peranan partai
politik dan badan perwakilan, kebebasan pres, dan peranan eksekutif. Pada
konfigurasi politik demokratis partai politik dan lembaga perwakilan rakyat
berperan aktif dalam menentukan hokum Negara atau politik nasional. Dalam konfigurasi
politik ini kehidupan pres relative bebas sedangkan peranan lembaga eksekutif (
pemerintah ) tidak dominan dan tunduk pada kemauan-kemauan rakyat yang
digambarkan lewat kehendak lembaga perwakilan rakyat. Sedangkan Konfigurasi
politik otoriter yang terjadi Negara yang berperan aktif dalam menentukan
hokum. Dimana partai-partai politik tidak berperan dalam kebijakan penganbilan
keputusan.
Politik hokum dalam konfigurasi politik yang demokratis ditujukan
untuk menciptakan hokum yang mendekatkan tata hokum dengan realitas social
dimana karakteristik produk hukumnya bersifat populis, progresif. Sedangakan
pada konfigurasi politik otoriter umumnya ditujukan untuk menciptakan hokum
dalam mempertahankan kekuasaan dari rezim penguasa sehingga menjauhkan tata hukum
dengan realitas social dimana produk hukumnya adalah elitis, konserfatif.[6]
Beberapa konfigurasi politik yang terjadi di Indonesia
1.
Konfigurasi Politik
Pasca-Soeharto
Konstelasi
politik merupakan warisan politik nondemokrasi, jatuhnya kepemimpinan Soeharto
menjadi sebuah symbol dan penyangga utama struktur politik otiritarian orde baru yang telah membuat kekuasaan
politik kehilangan keseimbangan. Desakan rakyat melalui isu reformasi yang memaksa
MPR-DPR, Golkar, eksekutif, dan militer mengubah watak kekuasaannya. Dimana
penyangga kekuasaan harus mengikuti tuntutan reformasi berupa demokratisasi,
keterbukaan, penegakan supremesi hokum, penegakan HAM, pemberantasan KKN, dan
perubahan UUD 1945.
Respon
serta sikap Soeharto sesungguhnya ingin mempertahankan kekuasaannya, tetapi
karena desakan rakyat inilah yang membuat Soeharto harus menerima keinginan
rakyat untuk meninggalkan jabatannya. Sebagaimana disampaikan sejumlah tokoh
pada tanggal 19 Mei 1998. Pergeseran konfigurasi politik dikalangan pendukung
orde baru setidaknya menjadikan komitmen dan karakter politik rezim orde baru
berubah dimana mereka mulai mencari posisi aman dengan memberikan pernyataan
yang tidak lagi secara tegas membela Soeharto bahkan menjauh Soeharto lalu
meninggalkannya. Tumbanganya rezim otoritarian yang iakui oleh proses menuju
demokratis mulai lebih nyata di era presiden Bj Habibi. Pidato pertamanya setelah
dilantik BJ. Habibi berkomitmen untuk melakukan reformasi secara bertahap konstitusional di segala bidang, meningkatkan
kehidupan demokratis, menyusun kabinet sesuai tuntutan zaman, aspirasi dan kehendak rakyat
dengan adanya kabinet propesional serta memiliki didikasi dan integritas tinggi.
Kabinet Reformasi Pembangunan pada masa BJ Habibi
mengedepankan reformasi politik, ekonomi dan hukum. Di bidang politik dengan memperbaharui berbagai undang-undang untuk meningkatkan kehidupan berpolitik,
kebebasan pers, pebebasn berpendapat, dan menyiapkan pemilu.
Sedangkan di bidang ekonomi mempercepat menyelesaikan UUD 1945 yang
menghilangkan praktek-praktek monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Sedangkan pembangunan di bidang hukum menggagas perubahan UUD 1945 dengan meninjau kembali suversi, retifikasi instrumen
internasional dan menyiapkan UU tentang HAM. Kabinet ini di jadikan sebagai landasan disusunnya konfigurasi politik
yang demokratis pada masanya.[7]
2. Konfigurasi setelah pemilu 1999
Secara teoritis konfigurasi politik di di
Indonesia setelah pemilu 1999 adalah konfigurasi politik demokratis. Keberhasilan
melakukan perubahan terhadap UUD 1945 adalah sebuah ujian terpenting sekaligus
sebagai bukti adanya konfigurasi politik yang baru dan kuat dan demokratis di
DPR sekaligus perubahan UUD 1945 yang bersifat elitis dan kecilnya perubahan
masyarakat dalam perubahan tersebut. Tahun 1999-2003 DPR dan pemerintah
menghasilkan UU baik yang bersifat retifikasi terhadap konfensi HAM
internasional, perubahan UU, peraturan pemerintah yang tidak sejalan dengan HAM
maupun produk hukum yamg berorientasi pada penguatan penghormatan perlindungan
dan penegakan HAM.
Era pemerintahan Gus Dur program revormasi kehidupan politik, hukum, dan HAM sebagai upaya
mewujudkan formal dan substansi negara hukum dan demokrasi terus dilakukan. Konfigurasi
politik demokrasi di era Gus Dur ini tidak optimal dalam konteks demokratis
yang produktif dalam penyelesaian pelanggaran HAM hal ini terjadi karena kerapuhan rezim demokrasi sipil itu sendiri. Gaya dan prilaku politik pada era Gus Dur sering kali mengalami kontrofersi serta dukungan
perlemen yang lemah.
Hal ini menjadikan konfigurasi politik tersebut tidak stabil. Hal ini tentunya
menguntungkan pihak militer, setidaknya membuat agenda pengusutan
kejahatan HAM menjadi terabaikan dan memungkinkan militer melakukan langkah
rahasia untuk melemahkan agenda pengusutan
tersebut.
Kemudian sistem demokrasi yang terjadi menjadikan demokrasi yang layu sebelum berkembang atau demokrasi beku. Sedangkan
respon dari pihak militer sendiri terhadap agenda politik telah ditunjukan sejak tahun
1998 dengan merumuskan Paradikma Baru TNI yang mengandung serangkaian doktrin yang mengubah peranan
sosial politik TNI. Dengan ini TNI mengubah arah peranannya dan tidak lagi
tampil pada garis paling depan melainkan merubahnya dalam hal tidak lagi
“menduduki” melainkan “ mempengaruhi” dengan cara menjadi pengaruh secar tidak langsung.
Keberhasilan militer dalam konsolidaritas juga dipengaruhi oleh Gus Dur, lebih-lebih pada era
pemerintahan Megawati yang tidak konsisten dalam mengonsolidarikan sipil. Di
era Megawati militer bahkan memperoleh
ruang dan kesempatan melakukan recovery seiring dengan kebijakan pemerintahan
Megawati yang kembali menghidupkan pendekatan keamanan dalam pemerintahan.[8]
3. Konfigurasi politik setelah pemilu 2004
Dalam rentan waktu 1999 hingga menjelang
pemilu 2004 telah terjadi banyak perubahan politik dan hukum yang sangat
signifikan antara lain perubahan UUD 1945. Pada masa ini terdapat empat
hal perubahan, pertama,
perubahan yang terfokus pada kewenangan presiden yaitu
mengatur masa jabatan presiden yang hanya boleh menjabat maksimal dua kali masa
jabatan. Kedua, Selain mengatur masalah pemerintah pada masa ini juga mengatur
tentang pemerintahan daerah, pembagian kewenangan pusat dan daerah, kewenangan
DPR dan DPRD, serta HAM. Perubahan Ketiga, mengatur pemilu, kekuasaan
kehakiman, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwalian Daerah.
Perubahan keempat mengatur tentang pendidikan, kebudayaan, dan perekonomian.
Dari keempat perubahan ini perubahan ke tigalah yang memiliki pengaruh paling
besar terhadap pelaksannan pemilu 2004 karena perubahan dalam ketentuan
mengenai pemilu dan kekuasaan kehakiman yang merupakan dua elemen yang sangat
penting dalam demokrasi. Pemilu 2004 sangat berbeda dengan dengan pemilu
sebelumnya, dimana pemilu 2004 memiliki kemajuan yang sangat pesat dalam
demokrasi procedural kita.[9]
C.
Sejarah politik
Indonesia masa Orde Baru
Orde baru bukan sebuah fenomena politik yang monolitik, yang bisa
dijelaskan dengan menggunakan satu atau dua kata kunci saja. Orde baru
belakangan ini menampilkan cirinya yang otoritarian. Namun sebenarnya orde baru
juga tercatat memiliki komitmen menumbuhkan orde yang dipimpin oleh Jendral H.
Muhammad Soeharto.
1.
Periodisasi Politik
Orde Baru
Politik
orde baru adalah fenomena kompleks sehingga jauh dari monopolik. Dengan
demikian ada manfaatnya melihat orde baru dengan melakukan pentahapan seperti
yang dilakukan oleh Adreas Vickers. Adreas Vickers membagi sejarah orde baru
dalam tiga bagian yang saling berkitan satu sama lain, yaitu fase honeymoon,
stalinist dn fase keterbukan, krisis.
a.
Periode
honeymoon
Vickers
menyebut periode 1967-1974 sebagai fase honeymoon. Pada periode ini sistem
politik di negeri ini relatif terbuka. Bangsa Indonesia bisa menikmati
kebebasan pers. Militer tidak mendominasi banyak aspek pemerintahan.
sebiliknya, militer menjalin aliansi dengan mahasiswa, kelompok Islam dan
sejumlah tokoh politik pada masa soekarno. Soeharto menjalin hubungan erat
sehingga menjadi jalinan triumvirate yang kuat dengan adam malik yang dikenal
sebagai tokoh politik kekirian ( Tan Malakainst ) dan Hamangkubuono IX yang
dikenal sebagai Soekarnois liberal.
Periode
ini diakhiri dengan peristiwa Malari yang disertai dengan dimulainya tekanan
atas kekuatan mahasiswa di satu pihak dan di lain pihak sebuah upaya Soeharto
membangun kekuatan dari takanan lawan politik ditubuh militer. Arus politik
pada masa ini memunculkan tokoh populer, Ali Moertopo dengan para pengikutnya
yang menyebar dihampir semua posisi politik dan birokrasi. Bersamaan dengan
itu, arus politik membawa Indonesia untuk melakukan pengintegrasiaan Timor
Timur menjadi bagian dari Indonesia pada tahun 1976.[10]
b.
Periode Stalinist
Fase
kedua adalah periode tahun 1974-1988/1989 yang disebut sebagai fase stalinist.
Pada fase ini otoritarianisme menjadi ciri yang mengedepankan dalam arena
kepolitikan di Indonesia. Tidak ada gerakan mahasiswa pada periode ini, kecuali
gerakan-gerakan yang lingkup dan isi perjuangannya bersifat lokal, seperti desakan
proses mahasiswa terhadap pembangunan waduk kedungombo, penurunan SPP, protes
pemecatan Arief Budiman di Universitas Satyawacana, protes Mahasiswa ujung
pandang atas kenaikan tarif angkot. Pada fase ini militer bergandengan erat
dengan birokrasi sehingga menjadi instrumental politik penguasa Orde Baru yang
sangt tangguh.
c.
Periode Keterbukaan
Periode
ini pada akhir 1980-an. Pada masa ini mulai muncul kekuatan yang selama ini
bersebrangan dengn kekuasaan. Di parlemen muncul “interupsi” dari salah seorang
anggota fraksi ABRI (sekarang TNI dan POLRI). Ada yang bilang periode ini
merupakan saat-saat orang mengucapkan “good bye” untuk menjadi manusia “yes
men” menunggu petunjuk bapak presiden. Dalam dunia ekonomi pemerintahan
mengeluarkan sejumlah deregulasi, yang mempercepat arus masuknya modal asing.
Investasi dunia perbankan menjadi dipermudah.
Bank
tumbuh bukan hanya di kota tetapi sampai ke kecamatan dengan modal Rp 50 juta
bisa membuat bank seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bersamaan dengan itu,
perkembangan sejarah politik internasional ditandai dengan munculnya
keterbukaan dan reformasi yang di gulirkan oleh presiden Uni Soviet, Michel
Gorbachove.
d.
Periode Krisis
Puncak
keterbukaan yang berlangsung di Indonesia adalah masa krisis. Dimulai dengan
krisis moneter. Kurs rupiah dimata dolar As
merosot tajam. Ibarat kapal, negeri ini yang dihantam ombak besar.
Sejumlah petinggi negri ini mengatakan tidak ada masalah, karena fundamental
ekonomi kita cukup kuat. Ternyata tidak demikian. Indonesia terus diterpa badai
moneter. Kurs rupiah benar-benar tidak terkendali, sampai lebih Rp 10 ribu per
dolar AS. Krisis ini diserti dengan krisis sosial politik yang tak terkendali.
Kelompok
kritis, dosen-dosen senior perguruan tinggi negeri di Indonesia “turun gunung”
dan dewan demontrasi mahasiswa pecah dimana-mana. Rezim Suharto benar-benar
sedang diterpa badai, dan akhirnya menyerahkan kekusaan kepada BJ. Habibie pada
tahun 1998. Sejak itu berakhirlah rezim Suharto. Dan dimulailah era baru yaitu era
reformasi. Indonesia memulai dalam sejarah politik, dengan awal yang tidak
mudah. Tertatih-tatih bangsa ini, mengatasi kerusuhan, pembakaran, perusakan,
separatisme, hingga penjabretan, penolongan dan berbagai bentuk kriminalitas
yang tak terkendali oleh aparat kekuasaan.[11]
2.
Hubungan Negara
dengan masyarakat
Pada
masa orde baru Negara sangat kuat dan tidak ada perubahan yang tidak dimulai
dari Negara itu sendiri. Pada massa ini masyarakat tidak memiliki ruang untuk
ikut partisipasi dalam bidang politik. Dimana peraturan-peraturan yang terdapat
dalam suatu Negara didominasi oleh Negara itu sendiri. Pandangan masyarakat terhadap Negara ini
sangat kuat karena Negara mengorganisasikan masyarakat yang memiliki berbagai
kepentingan secara korporatis. Sehingga masyarakat yang plural dapat
menyalurkan kepentingan yang berbeda-beda melalui mekanisme yang tidak
menimbulkan konflik antar kelompok maupun individu.
Melalui
pengorganisasian yang secara korparatis inilah Negara menaklukan masyarakat
sendiri. Dengan pengorganisasian ini memudahkan Negara dalam memenuhi berbagai
kepentingan yang otonom, kepentingan ekslusif Negara yang tidak mencerminkan
aspirasi dan tuntutan masyarakat. Sebagai implikasinya, masyarakat mengalami
depolitisasi. Dimana masyarakat yang tersingkirkan, tereksploitasi, dan tidak
kuasa melawan tekanan dari Negara.[12]
3.
Praktek Negara
hegemonik dan koersif
Pada
masa orde baru Negara menjadi kuat salah satunya karena menerapkan cara-cara
hegemoni dikombinasikan dengan cara koersif. Hegemoni sendiri yaitu cara
menundukkan orang lain agar tidak menggunakan kekerasan, melainkan menggunakan
cara-cara cultural seperti penggunaan ideology, agama, nilai-nilai budaya
tertentu sebagai alat kekuasaan.
Dalam
kerangka hegemoni, pemerintahan orde baru menggunakan ideology Pancasila
sebagai instrument berkuasa. Seperti pada tahun 1978 pemerintah menyusun
penafsiran Pancasila menjadi Eka Prastya Pancakarsa. Tahun 1983
pemerintah juga melakukan penanggulangan azas bagi organisasi social
kemasyarakatan, keagamaan, maupun politik.[13]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
System politik yang terjadi di Indonesia masih belum sesuai dengan
apa yang di harapkan oleh masyarakat. Dimana sistem tersebut belum bisa
berjalan atau belum bisa terlaksana secara efektif dan efisien. Masih banyak
yang harus dilakukan atau dibenahi agar bisa tencapai dari tujuan utamanya
yaitu menjadikan Negara ini lebih teratur dan terarah dalam segala hal seperti
peraturan-peraturan yang mengikat suatu Negara beserta isinya.
Perkembangan system politik di Indonesia mengalami pasang surut.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya desakan-desakan dari masyarakut untuk
mengubah system-sisten yang digunakan Negara ini. Selain itu juga ada dukungan
dari masyarakat terhadap system politik di Indonesia seperti partisipasinya
masyarakat dalam pemilihan pemilu.
B.
Kritik dan
Saran
Demikian uraian singkat dari makah ini. Tak ada kesempurnaan
di dunia ini kecuali kekuasaan Allah SWT, oleh karena itu kritik dan saran yang
dapat membangun demi kemajuan dan kesempurnaan makalah-makalah
selanjutnya sangat dibutuhkan. Semoga apa yang
dibahas dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca
pada umumnya. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Inu Kecana Syafiie. Ilmu Politik. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Suparman Marzuki. Politik Hokum Hak Asasi Manusia. Jakarta:
Erlangga. 2014.
Zainuddin Maliki. Sosiologi Politik Makna Kekuasaan dan
Transformasi Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2010.
[1] Inu Kecana
Syafiie, Ilmu Politik (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), Hlm.12.
[2] Inu Kecana
Syafiie, Ilmu Politik ,…hlm.9-10.
[3] Inu Kencana
Syafiie, Ilmu Politik,…hlm.12
[4] Suparman
Marzuki, Politik Hokum Hak Asasi Manusia, Jakarta: Erlangga, 2014,
Hlm.85.
[5] Suparman
Marzuki, Politik Hokum Hak Asasi Manusia, …. Hlm.85.
[6] Suparman
Marzuki, Politik Hokum Hak Asasi Manusia,… hlm.86.
[7] Suparman
Marzuki, Politik Hokum Hak Asasi Manusia,… hlm.89-91.
[8] Suparman
Marzuki, Politik Hokum Hak Asasi Manusia,… hlm.93-96.
[9] Suparman
Marzuki, Politik Hokum Hak Asasi Manusia,… hlm.96-97.
[10] Zainuddin Maliki, Sosiologi Politik Makna
Kekuasaan dan Transformasi Politik, Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press, 2010, Hlm.238-239.
[11] Zainuddin
Maliki, Sosiologi Politik Makna Kekuasaan dan Transformasi Politik,…hlm.239-242.
[12] Zainuddin
Maliki, Sosiologi Politik Makna Kekuasaan dan Transformasi Politik,…hlm.250-251.
[13] Zainuddin
Maliki, Sosiologi Politik Makna Kekuasaan dan Transformasi Politik,…hlm.251.


0 komentar :
Posting Komentar